INformasinasional.com-BATU BARA. Tim Khusus anti bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara ringkus 4 dari 5 orang komplotan spesialis pencurian toko swalayan antar provinsi. Tiga orang di antaranya terpaksa ditembak, karena melawan saat diringkus. Sementara 1 orang lagi yang disebut sebagai otak pelaku, melarikan diri.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dipaparkan Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kasi Humas, Iptu Abdi Tansar, Kamis (2/11/2023).
Pelaku yang diamankan yakni Alvin Kurniawan (20) warga Bandar Agung Rt 01/Rw 01 Desa Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Prengsewu, Provinsi Lampung Selatan. Kemudian Marlon Simanjuntak (28) warga Perumahan Kerawang Sari Blok E4 No 25 Kelurahan Sibolang Sari, Kecamatan Klarik, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat. Dan Roby alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang 4, serta Hendrik Simanjuntak (38) warga Sekarang Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Monang Tampubolon warga Desa Rawang Pasar 6, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (DPO) sebagai otak pelaku.
[irp posts=”14786″ ]
Semua pelaku diamankan setelah menjalankan aksinya di beberapa swalayan market di 2 lokasi berbeda secara estafet yakni, pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB di salah satu market Alfamart di Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kemudian pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB beraksi di salah satu market Alfamart di jalan lintas Sumatra Km 110 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
[irp posts=”14782″ ]
Sastrawan menjelaskan, komplotan pelaku diamankan tim sus anti bandit dipimpin Iptu Bimo Setiadi. Tidak lebih dari 24 jam setelah menerima laporan
‘Pelaku merencanakan aksinya di empat lokasi berbeda, dua diantaranya gagal yaitu Alfamart Simpang Gambus dan Alfamart yang ada di Asahan, namun gagal,” jelasnya.
Kemudian Sastrawan menyebutkan, sebelumnya aksi mereka sudah berjalan dibeberapa daerah seperti Dumai, Pekan Baru dan Perawang.
Dikatakan Sastrawan, aksi komplotan yang mengendarai mobil rental Honda CRV warna silver nomor polisi B 1667 TJA pertama sekali menjalankan aksinya di Alfamart Desa Sei Muka, pada Jumat (27/10/23) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya kembali melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Pematang Panjang, pada Selasa (31/10/23) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari kedua toko Alfamart yang dibongkar, para tersangka memboyong berbagai merek susu kaleng sebanyak 39 kaleng dan 400 bungkus rokok berbagai merek dan 1 unit brankas besi berisikan uang tunai sebesar Rp 63 juta.
Kepada pelaku di sangkakan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana. dengan ancan Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, sebutnya.
Reporter: Eka Suhendra