INformasinasional.com-LANGKAT. Waduh, setelah terjadi demo/orasi tunggal yang dilakukan Wahyu Ridhoni SIp dari aktivis Lingkar Mahasiswa Peduli Rakyat (Limapera) pada Selasa 31 Oktober 2023 di gerbang kantor Camat dan Mapolsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang meminta Camat dan Kapolsek Tanjung Pura menangkap bandar dan pengedar narkoba. Barulah Camat Tanjung Pura mengadakan rapat koordinasi, sosialisasi penyuluhan tentang bahaya dan peredaran gelap Narkotika.
Forkopimca Tanjung Pura, yang digagas Camat Tanjung Pura Muhammad Nawawi SStp MSP, Kamis (2/11/2023) mengadakan rapat koordinasi sebagai langkah kongkrit memerangi Narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
[irp posts=”14604″ ]
Camat Kecamatan Tanjung Pura Muhammad Nawawi SStp MSP didampingi Danramil Kapt Inf Defrinal, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, Ketua MUI Kecamatan Tanjung Pura H Ridwan SPd, dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanjung Pura Said Assegaf SH.
Sosialisasi menyertakan Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko SH MBA sebagai pembicara, dan mengundang 19 Kepala Desa dan 1 Lurah di Kecamatan Tanjung Pura, serta 50 orang masyarakat lintas tokoh di Tanjung Pura.
[irp posts=”14800″ ]
“Acara ini merupakan komitmen bersama Forkopimca,19 Kepala Desa dan 1Kelurahan, dan 50 orang intas tokoh masyarakat se kecamatan Tanjung Pura. Kita sangat tergugah dan terpanggil atas banyaknya laporan dari masyarakat yang sedemikian resah akibat ulah para pengguna Narkotika, dan peredarannya. Apa lagi sama-sama kita ketahui, bahwa kondisi keprihatinan tersebut dengan disematkannya Kabupaten Langkat oleh BNN Propinsi Sumatra Utara sebagai daerah rawan pengguna dan peredaran Narkotika,” kata Muhammad Nawawi, Camat Tanjung Pura.
Ia juga menyebut, sebagai sikap dan tanggung jawab bersama pihaknya berkumpul menyatukan niat untuk memerangi Narkotika.
“Tentunya hal ini bentuk apresiasi kita atas keluhan masyarakat yang teramat sangat memprihatinkan,” sebutnya.
Sementara, Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko SH MBA, menyebut, darurat Narkotika yang disematkan untuk Kabupaten Langkat bukan julukan tanpa bukti.
“BNNK Langkat dalam beberapa pekan melakukan sidak di beberapa tempat lebih 50 orang yang terjaring, baik pengguna juga pengedarnya. Nah apa yang dilakukan BNNK Langkat tersebut tidak terlepas dari kerjasama dengan masyarakat yang memberi informasi kepada kami,” sebutnya.
Melalui Forum ini, kata S Bangko, kami kembali menyampakan bahwa siapapun kita wajib memerangi Narkotika. Dan sampaikan informasi yang akurat, maka kita bersama akan mampu menanggulangi kejahatan Narkotika di Kabupaten Langkat khususnya di Kecamatan Tanjung Pura ini, sebut S Bangko lagi.
“Masyarakat harus peka dan jangan terpedaya oleh bujuk rayu para bandar.
Mereka membujuk rayu masyarakat dengan sering memberi bantuan, ikut membangun Rumah Ibadah, membantu para pakir miskin, orang kemalangan dan lain lain. Hal itu merupakan cara para bandar mencari simpati masyarakat. Sehingga masyarakat yang merasa terutang jasa akhirnya akan dijadikan tameng oleh mereka,” tegas Kepala BNNK Langkat itu.
Mari terus kita gelorakan semangat memerangi Narkotika, semoga saja seluruh Kecamatan dan Des- Desa di Kabupaten Langkat melakukan hal yang seperti digagas oleh Camat Tanjung Pura ini, sehingga ruang gerak pengguna serta peredaran Narkotika terus kita persempit. Sebagaimana amanah Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Perda Kabupaten Langkat No 2 Tahun 2021 Tentang P4GN (Pencegahan Penyalagunaan PemberantasanPeredaran Gelap Narkotika, ajak AKBP S Bangko.
(M.Zaid P Lbs)