INformasinasional.com-KABAN JAHE. Polres Karo jajaran Polda Sumatera Utara Rabu (1/11/2023) malam pukul 23.00 WIB meringkus 3 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Maykel Jordan seorang anggota Polri dan temannya Jeriko pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dini hari di Simpang Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui Plt Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing SH, Jumat (3/11/2023) mengatakan, dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP (17), JS (32) dan JT (26), yang mana pelaku penikaman adalah JS.
“Dari hasil penyelidikan terhadap ketiga pelaku kita berhasil mengamankan YP, kemarin malam, Rabu 1 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Doulu. Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi 2 orang pelaku lain yakni, MST (32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo (32), warga Desa Semangat Gunung,” kata AKP Hendry Tobing.
[irp posts=”14832″ ]
Kamis 2 November sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Doulu Berastagi, beserta 1 unit mobil rental merk Daihatsu Sigra warna abu-abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST(32) dan JSM als Rambo (32), ketiganya mengaku telah bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi, Senin(30/10/2023) malam.
[irp posts=”14828″ ]
Sementara untuk 2 tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman, dan JT masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.
“Pelaku ada 5, untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya lagi.
(Pelita Monal Ginting)