Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pengadilan Militer Padang Pecat-Penjara 18 Bulan Anggota TNI karena LGBT

Editor: Misno

05/11/2023 09:52
in HUKUM
0
Pengadilan Militer Padang Pecat-Penjara 18 Bulan Anggota TNI karena LGBT

Ilustrasi (detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PADANG. Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial XX terbukti melakukan hubungan sesama jenis (LGBT). Atas perbuatannya itu XX dijatuhi hukuman penjara 18 bulan dan dipecat oleh Pengadilan Militer 1-03 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-03 Padang yang dilansir website-nya, Jumat (3/11/2023).

Perkara ini ditangani majelis Mayor Chk Surya Saputra sebagai ketua majelis dengan anggota Mayor Laut Hendi Rosadi dan Kapten Chk Ali Sakti Pasila.

Menurut majelis, dilihat dari kualitas perbuatan terdakwa yang tetap melakukan perbuatan susila dengan sesama jenis yang kenyataannya perbuatan tersebut telah dilarang berdasarkan surat telegram Panglima TNI tersebut di atas, padahal semestinya terdakwa wajib melaksanakan larangan tersebut.

“Terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat terdakwa tersadar akan kesalahannya,” kata majelis.

Baca juga   Erdogan: Turki akan bawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Meski begitu, anggota TNI AL tersebut justru melakukan hubungan seksual sesama jenis. Bukan hanya sekali, tapi berulang kali.

“Tetapi justru berulang kali melakukan kegiatan seksual yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” ucap majelis.

Menurut majelis, dilihat dari kepentingan militer, perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menunjukkan jati diri terdakwa mengabaikan segala peringatan dari pimpinan untuk tidak melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis.

“Oleh karena itu, demi ketertiban dan penegakan serta kepastian hukum dalam kehidupan organisasi militer, maka perbuatan yang demikian harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional agar tidak mempengaruhi kehidupan disiplin prajurit lain,” beber majelis.

XX menjadi prajurit sejak 2019 sehingga dipandang XX sebagai prajurit yang sudah mengetahui bagaimana berdinas di lingkungan TNI. Dengan demikian, dilihat dari masa pengabdian XXX di lingkungan TNI, seharusnya XX sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan. Perbuatan XX dinilai telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI.

“Terdakwa mengetahui sanksi bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/lesbian). Oleh karenanya, apabila dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, maka sesungguhnya dan sejatinya Terdakwa sendiri yang menghendaki hal tersebut,” pungkas majelis.(dtc)

(Artikel asli:detikcom)

 

 

Post Views: 609
Tags: Homoseksuallgbtpadangpengadilan militer padangSumatera BaratSumbar
Previous Post

 Erdogan: Turki akan bawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Next Post

Massa Aksi Bersorak Presiden, Anies Baswedan: Kita Bicara soal Palestina

Next Post
Massa Aksi Bersorak Presiden, Anies Baswedan: Kita Bicara soal Palestina

Massa Aksi Bersorak Presiden, Anies Baswedan: Kita Bicara soal Palestina

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

02/10/2025 20:28
Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

02/10/2025 20:03
Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,489)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,987)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com