Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Petani KTLKB Dirikan Plank Dilahan Objek Landreform Eks PTPN IX di Langkat

Editor: Misno

10/11/2023 06:20
in DAERAH, TRENDING
0
Petani KTLKB Dirikan Plank Dilahan Objek Landreform Eks PTPN IX di Langkat

Petani KTLKB Dirikan Plank Dilahan Objek Landreform Eks PTPN IX di Langkat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingei (KTLKB) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023) bergotong royong mendirikan 5 plank di 5 titik yang ada dilahan garapan KTLKB di Pasar 11- 12 Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Lokasi garapan yang dipasang plank itu merupakan bekas lahan eks PTP IX yang sudah ditegaskan menjadi objek landreform milik 136 orang petani yang tergabung dalam KTLKB.

Pemasangan plank berdasarkan dan dilindungi UU Darurat No.8 Tahun 1954 atau Peperti No.2 Tahun 1960.

[irp posts=”15421″ ]

Pantauan INformasinasional.com, pemasangan plank tersebut sempat terjadi aksi protes dari pihak lain yang mengaku sebagai penggarap, yakni dari petani diluar KTLKB. Tetapi tidak terjadi gesekan dan cek cok pertikaian hingga pemasangan plank selesai.

Petani KTLKB Dirikan Plank Dilahan Objek Landreform Eks PTPN IX di Langkat.

“Ya, bagaimana mereka mau marah dan protes, sebab mereka tidak memiliki alas hak yang jelas, sedangkan kami semuanya ada dan lengkap,” kata Ketua KTLKB, Toprayetno, dan Sekretarisnya, Herman, ketika ditemui wartawan dilokasi lahan eks PTP IX.

[irp posts=”15411″ ]

Dijelaskan Toprayetno, tentang tanah seluas 119, 7236 hektar itu pada awalnya berdasarkan Historis Acta van Elgendom Desa Qwala Bingei en Medan Nomor : 17 WL, Persil 1407 adalah atas nama WI Samuel de Mayer F tertanggal 26 September 1938, namun tanah tersebut kemudian menjadi tanah bekas lahan PTP IX yang telah menjadi objek landreform milik 136 orang anggota KTLKB.

“Ya, sekarang paling tidak 90 persen sudah sah menjadi milik KTLKB, karena sudah keluar dari HGU, dan kami juga sudah bergerak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Artinya, dari A sampai Z sudah kami lalui. Jadi, wajar kalau dokumen kami lengkap,” jelasnya.

[irp posts=”15415″ ]

Kemudian ada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-12/L/I/84 Tanggal 03 Februari 1984 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara seluas 119,7236 hektar tanah kering kepada 136 orang petani, yang diperjelas dengan (1) peta Kadastral Nomor : 00003 Berkas : 10312/2023 Kode Isian : 12.01.37.08 dengan Metode Ukur : Auto Survey Digital Theodolit Auto Kadastral/ Perare BPN RI, 0002 : 162/2023 Tgl. 06/07/2023 Nomor GU : 768192/2023 Nomor Lembar : 47.151.271-01-7/E2. (2) SK Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP IX No. 09/TPTGA-IX/L/1984 tanggal 18 Oktober 1984 yang menyatakan bahwa tanah seluas 119, 7236 ha yang terletak di Pasar 11-12 Kwala Bingei dikeluarkan dari areal HGU PTP IX dan segera diberikan kepada petani penggarap. (3) Surat Direktur Utama PTP IX No. 22.4/121/III/85 tanggal 8 Maret 1985 kepada Administratur Kebun Kwala Bingei tentang Pelepasan Lahan 119, 7236 ha. (4) Surat Direktur Utama PTP. IX No. 9.Dir/X/1304/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Tapak Batas Areal Eks PTP IX kepada Legimin B cs terkait lahan 119,7236 ha di Kwala Bingei, dan (5) Surat Direktur Operasional PTPN II No. 20/X/266/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Lahan Seluas 119,7236 ha Merupakan Tanah di Luar Eks Lahan PTPN II Kebun Kwala Bingei, jelasnya lagi.

Tentang beberapa orang dari kelompok tani lain yang menentang pemasangan plank tersebut, dan mengakui, bahwa lahan garapan itu milik mereka, yang mengaku sebagai masyarakat setempat. Dan menuding petani KTLKB bukan bagian dari masyarakat setempat.

Toprayetno menjelaskan, bahwa petani yang tergabung dalam KTLKB adalah masyarakat setempat.

“Kami masyarakat setempat, sedangkan mereka, bukan masyarakat setempat. Bayangkan, masyarakat luar yang mau menguasai tanah kami,” jelas Toprayetno.*

(Redaksi)

Post Views: 742
Tags: Dilahan Objek LandreformEks PTPN IX di LangkatPetani KTLKBPlank
Previous Post

Dave Mustaine Batal Bergabung, Ini Kata Manajemen PSMS Medan 

Next Post

BNNK Langkat Gandeng Kacabdis P dan P Wilayah II Sumut, Ada Apa?

Next Post
BNNK Langkat Gandeng Kacabdis P dan P Wilayah II Sumut, Ada Apa?

BNNK Langkat Gandeng Kacabdis P dan P Wilayah II Sumut, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com