INformasinasional.com.LANGKAT. Seribuan rakyat dari berbagai elemen di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/11/2023) berkumpul di salah satu aula pendidikan di Stabat, Langkat. Mereka membuat Gerakan Moral, kembali ke Undang Undang Dasar 1945 (UUD’45) aslinya.

Pantauan Informasinasional.com, mereka diantaranya dari kalangan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (LVRI) Anak-anak pejuang kemerdekaan, Pemuda Pancasila Marga, Mahasiswa, Tokoh Akademisi, kalangan Pensiunan TNI, PNS dan pemuka agama.
Tokoh masyarakat Terkemuka di Kabupaten Langkat H Sukhyar Mulianto dan H Sempurna Tarigan membacakan aksi Gerakan moral.
[irp posts=”15465″ ]
“UUD’45 dan proklamirkan hari Jumat 17 Agustus 1945, dan UUD’45 menjadi landasan untuk bernegara,” kata Sukyar Mulianto.
Dalam UUD’45 itu, tertuang, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sesuai dengan lembaran Negara RI NO 78 Tahun 1959.
[irp posts=”15461″ ]
“Perjalanan bangsa Indonesia sampai hari ini sudah 78 tahun, dan telah v terjadi Reformasi 1998 yang telah melakukan Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dalam Sidang Umum MPR RI tanggal 14 – 21 Oktober 1999. Dan Amandemen berikutnya 3 kali sampai tahun 2002, telah merubah tatanan kenegaraan dan pembatasan kekuasaan, juga otonomi daerah, dan disentralisasi serta penegakan hukum, Hak Asasi Manusia, demokratisasi Pemilu, maupun pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan yang baru,” kata Sukyar Mulianto lagi.
Sementara, Tokoh masyarakat Langkat yang juga akademisi H Sempurna Tarigan, mengatakan, rangakaian Amandemen UUD’45 itu, telah dirasakan Rakyat Indonesia secara umum dan sangat liberal, dan belum memenuhi harapan kesepakatan dasar serta semangat kebangsaan, juga belum relevan mengakomodasi perubahan – perubahan yang lebih kepada Rakyat dan Kerakyatan.
“Bertolak dari Reformasi dan Amandemen UUD’45 sebanyak 4 kali, hari ini sebagai momentum Hari Pahlawan 10 November ke 78, rangkaian Pemilu 2024, serta RPJP ke 4 tahun 2024 – 2029. Kami masyarakat Kabupaten Langkat, dari semua elemen, mendukung Gerakan Moral Masyarakat Kabupaten Langkat Kembali ke UUD 1945 Asli,” kata Sempurna Tarigan.
(Redaksi)