♦INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan melakukan menertibkan APS (Alat Peraga Sosialisasi) menyerupai APK (Alat Peraga Kampanye) yang ada tanda gambar paku dan tanda coblos.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan pada Selasa 21 November 2023 nanti bersama stekholder terkait bagi APS yang memenuhi unsur kampanye atau ajakan,” kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa (P3S) Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Senin (21/11/2023).
[irp posts=”16342″ ]
Ia mengatakan bahwa penertiban dilakukan tersebut karena belum memasuki tahap kampanye sebagaimana dalam Perbawaslu 11 tahun 2023.
Berdasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.
“Sesuai kesepakatan bersama daei hasil rapat koordinasi di Bawaslu tadi, titik fokus penertiban Bawaslu adalah yang ada coblos nomor, kemudian yang ada gambar pakunya. Sementara dari Lingkungan hidup atas nama APS yang terpaku dipohon yang melanggar aturan sedangkan dari Dinas Perhubungan APS yang mengganggu lalu lintas juga ditertibkan,” ujarnya.
Lanjutnya, penertiban tersebut dibagi menjadi 4 zona yakni yang pertama di Kinali dengan Luhak Nan Duo, 2. Talamau, Pasaman dan Sasak, 3. Gunung Tuleh, Sungai Aur dan Koto Balingka, 4. Lembah Malintang, Air Bangis dan Ranah Batahan.
Ia juga mengatakan tim yang akan turun nanti dari pihak Bawaslu bersama Polri dan TNI yang akan mendampingi Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
“Pencopotan yang melanggar aturan kampanye ini, untuk pendampingan nanti dari Bawaslu ada satu orang dan bersama Panwascam berada di tempat kerjanya. Harapan kita bagaimana terciptanya pemilu damai dan berdusanak dan lancar selalu sesuai dengan azas demokrasi,” katanya.
Reporter: Misno