Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Dinilai Terbukti Miliki 43 Kg Sabu, Wardani Ibrahim Dituntut Pidana Mati

Editor: Misno

21/11/2023 19:36
in HUKUM
0
Dinilai Terbukti Miliki 43 Kg Sabu, Wardani Ibrahim Dituntut Pidana Mati

Sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).

JPU menyebut pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting.

JPU Risnawati menjelaskan, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Baca juga  10 Hari Pasca Kabur, 6 dari 8 Tahanan BNNP Sumut Belum Tertangkap 

Sementara, hal-hal yang meringankan, kata Jaksa Risnawati, tidak ada karena tuntutannya pidana mati.

Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, majelis hakim diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Risnawati Ginting dalam dakwaannya, menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.

Keesokan harinya terdakwa warga Perumahan Pinang Baris Permai Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan / Dusun Perwira Desa Keude Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu menelepon saksi Tulang agar menyerahkan 2 dari 43 bungkusan kepada orang suruhannya tidak dikenalnya.

Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung, namun tidak jadi.

Saksi diamankan tim BNN Provinsi Sumut. Beberapa hari kemudian, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim juga diamankan.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 219
Tags: matipnmedansabutuntutan
Previous Post

10 Hari Pasca Kabur, 6 dari 8 Tahanan BNNP Sumut Belum Tertangkap 

Next Post

Komunitas Indonesia Tionghoa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Next Post
Komunitas Indonesia Tionghoa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Komunitas Indonesia Tionghoa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

01/10/2025 20:37

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (702)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com