INformasinasional.com-PALUTA.Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Adi Sanjaya Harahap (34) kepergok hendak mengonsumsi sabu-sabu di kantornya. Adi pun kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Ya, setelah penetapan tersangka dari kepolisian langsung kita nonaktifkan hari ini juga,” kata Ketua Bawaslu Paluta Gabe Hasibuan saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (25/11/2023).
Gabe mengatakan penonaktifan itu dilakukan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh pihaknya. Dia memerinci bahwa Adi Sanjaya Harahap merupakan koordinator divisi penindakan pelanggaran dan sengketa.
[irp posts=”16638″ ]
“Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Paluta,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar mengatakan pelaku dipergoki kemarin malam di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sabu-sabu dan alat hisapnya.
“Benar, anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. (Ditangkap) pada saat mau pakai (sabu),” kata AKP Zulfikar saat dikonfirmasi detikSumut.
Zulfikar mengatakan penangkapan pelaku itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya terkait pelaku yang akan memakai narkoba di kantornya. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan membuntuti kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan itu.
Selang beberapa waktu, petugas melihat pelaku Adi masuk ke dalam kantornya. Tak lama, pihak kepolisian masuk ke dalam kantor itu dan langsung memergoki pelaku.
“Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut. Dilakukan penggeledahan di sekitar kantor panwas ditemukan satu buah alat hisap sabu, mancis, dan satu plastik transparan yang berisi satu paket sabu,” ujarnya.
Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Padang Bolak. Atas perbuatannya, Adi dijerat UU Narkotika.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek padang bolak untuk proses lebih lanjut. Lalu, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk pengembangan,” pungkasnya.(detikcom)