Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 12 Kilogram

Editor: Misno

13/12/2023 18:45
in DAERAH
0
Polres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 12 Kilogram (Ist)
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat.Satresnarkoba Polres Pasaman Barat gelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (12/12/2023) pagi, dihalaman Mapolres setempat.

Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat bersama Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 dengan pelaku MT alias Butor (28) yang merupakan warga Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Kasi Pidum Vananda, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili Arny Dewi Purnama Sari.

[irp posts=”17501″ ]

Kemudian, dihadri juga oleh Plh Kepala BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga, Kasat Tahti Iptu Ralim, Kasiwas AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba Aipda Rosteti, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa serta pelaku MT alias Butor (28).

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, kemudian AKP Eri Yanto melanjutkan kegiatan dengan membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, berdasarkan surat Penetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejakasaan Negeri Pasaman Barat Nomor: B-2848/L.3.23/Enz.1/12/2023 tanggal 5 Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MT mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan hendak dikirim ke Pulau Jawa.

Kompol Chairul Amri Nasution dalam keterangan press rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan pengiriman ganja kering yang diamankan petugas diawali ketika paket tersebut melalui proses pemeriksaan X-Ray Cargo di Bandara Minang Kabau pada hari Senin (20/11/2023), yang dapat kami simpulkan, pelaku merupakan sindikat jaringan Narkotika antar Provinsi.

“Pelaku adalah jaringan antar Provinsi. Peran pelaku menerima paket dari Mandailing Natal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dan selanjutnya akan diedarkan di Pulau Jawa,” ujar Wakapolres.

Dari aksinya ini, pelaku mendapatkan keuntungan satu juta perkilonya, total uang yang akan didapat oleh pelaku MT adalah 12 juta rupiah apabila barang haram tersebut telah sampai ke tempat tujuan.

Wakapolres Pasaman Barat kembali menerangkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Pasaman Barat kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” terang Wakapolres.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 11.312,8 gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat, sisanya dijadikan sampel pemerikasaan di Badan POM RI di Padang dan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Syafrizal

Post Views: 451
Tags: Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 12 KilogramPolres Pasaman Barat
Previous Post

Kampus Unpri Geger Ada Temuan 2 Mayat di Lantai 9 Viral, Polisi: Tak Kooperatif!

Next Post

Pemda Pasbar Kembali Berangkatkan 75 Siswa dan guru ke Malaysia

Next Post
Pemda Pasbar Kembali Berangkatkan 75 Siswa dan guru ke Malaysia

Pemda Pasbar Kembali Berangkatkan 75 Siswa dan guru ke Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com