Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terdakwa Ruslan Sherl, Pria Koboi yang Letuskan Senpi Dituntut 6 Bulan Bui 

Editor: Misno

14/12/2023 21:16
in KRIMINAL
0
Terdakwa Ruslan Sherl, Pria Koboi yang Letuskan Senpi Dituntut 6 Bulan Bui 

Terdakwa Ruslan Sherl saat mengancam warga dengan meletuskan 7 kali tembakan dari senjata api miliknya.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, menuntut terdakwa Ruslan Sherl (46) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) itu, JPU Lenny Panjaitan menilai perbuatan pria yang meletuskan senjata api (senpi) berulang kali di hadapan puluhan orang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Baca juga  Meski Disebut Cadaver, Polda Sumut Tetap Selidiki Temuan 5 Mayat di Unpri

Yakni tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12/2023).

“Benar, dituntut 6 bulan penjara,” katanya.

Namun, ketika ditanya terkait apa pertimbangan JPU, sehingga menuntut terdakwa Ruslan Sherl dengan pidana penjara selama 6 bulan. Yus Iman Mawardin Harefa enggan menjawab dan memilih bungkam.

Mengutip dakwaan JPU Lenny Panjaitan mengatakan kasus bermula pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, saat saksi Parlindungan Sitepu melintas di jalan Gereja Desa Sampali, saat itu saksi Parlindungan Sitepu mendengar suara letusan beberapa kali dan saksi melihat orang-orang mulai rame di sekitar gudang.

“Sehingga saksi Parlindungan Sitepu langsung masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat terdakwa yang memegang 1 unit senjata api merk Tanfoglio warna biru dan peluru,” kata JPU Lenny Panjaitan.

Melihat hal itu, sambung JPU, saksi Parlindungan Sitepu langsung mendekati terdakwa dan berkata “Aku polisi dari Polda”, terdakwa pun langsung menyerahkan senjata api merk Tanfoglio warna biru beserta magazine yang ada di tangannya.

“Kemudian, saksi Parlindungan Sitepu mengamankan senjata api merk Tanfoglio warna biru milik terdakwa, lalu tidak berapa lama datang para petugas dari Polrestabes Medan dan mengamankan terdakwa,” sebutnya.

Selain mengamankan terdakwa, kata JPU, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 butir amunisi Pistol Tanfoglio kaliber 9 mm, 3 butir selongsong peluru tanfoglio, 2 butir proyektil peluru tanfoglio dan 1 buah tas sandang warna hitam.

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi koboi terdakwa Ruslan Sherl sempat heboh di media sosial (medsos). Video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, tampak ada keramaian di sebuah ruangan. Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan.

Dalam video itu, terdakwa Ruslan memegang pistol dan melepaskan tembakan sebanyak 7 kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sembari mengatakan agar warga yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan.

“Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu,” ujar Ruslan di hadapan puluhan orang.

REPORTER: SIREGAR 

 

Post Views: 458
Tags: Dituntutkoboiruslansherlsenjataapi
Previous Post

Meski Disebut Cadaver, Polda Sumut Tetap Selidiki Temuan 5 Mayat di Unpri

Next Post

Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Berdalih Program Wajib Ma’had Bukan Korupsi 

Next Post
Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Berdalih Program Wajib Ma’had Bukan Korupsi 

Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Berdalih Program Wajib Ma'had Bukan Korupsi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bupati Langkat: Narkoba Adalah Dosa Sosial Terbesar

Bupati Langkat: Narkoba Adalah Dosa Sosial Terbesar

20/08/2025 16:33
190 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Kapal Nelayan – 429 Kasus Narkoba Terbongkar, 534 Tersangka Diciduk Rp 1,5 Juta Jiwa Terselamatkan

190 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Kapal Nelayan – 429 Kasus Narkoba Terbongkar, 534 Tersangka Diciduk Rp 1,5 Juta Jiwa Terselamatkan

20/08/2025 15:43
Pesan Haru Presiden Prabowo untuk Kevin Silaban: Teladan yang Harus Dirawat oleh Bangsa

Pesan Haru Presiden Prabowo untuk Kevin Silaban: Teladan yang Harus Dirawat oleh Bangsa

20/08/2025 12:44
Kedatangan Anggota DPRD Pasbar Disambut Meriah Oleh Masyarakat Kecamatan Talamau, Acara Lomba HUT RI

Kedatangan Anggota DPRD Pasbar Disambut Meriah Oleh Masyarakat Kecamatan Talamau, Acara Lomba HUT RI

20/08/2025 11:55

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,361)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (559)
  • HUKUM (975)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (411)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,176)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,885)
  • UMUM (592)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com