INformasinasional.com-BATU BARA. N, seorang bocah usia 12 tahun di Kabupaten Baru Bara, Provinsi Sumatera Utara, mencurahkan rasa pilu dihatinya kepada tetangganya, setelah, diduga bertahun-tahun ducabuli ayah tirinya. Curhatan hati itu dilontarkan N, Kamis (14/12/2023)
Bocah malang itu menceritakan, saat ianya tidur di rumah tetangganya berinisial T yang tidak jauh dari kediamannya. Karna tak tahan perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan hubungan badan dengannya, nilam menceritakan kisahnya kepada T
Kemudian T menceritakan kepada suaminya berinisial A, terkait kisah si bocah malang korban pencabulan.
Mendengar cerita tersebut, A suami T berinisiatif melaporkan kepada Kadus setempat, untuk kemudian di pertanyakan kebenaran cerita tersebut.
[irp posts=”17556″ ]
Setelah dilakukan pemanggilan terhadap bocah malang itu, dan menaya kebenarannya terungkap, dari pengakuan korban, bahwa korban sudah kerap di setubuhi ST (53) ayah tirinya, bahkan aksi bejat si ayah tiri sudah dilakukan sejak lama, dan kemudian melaporkan ikhwal kejadian ke Polres Batu Bara di Unit PPA, dengan Nomor: LP/B/421/XII/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 13 Desember 2023 pukul 12.47 WIB,
Biadapnya lagi satu hari setelah laporan dikepolisian berdasarkan isi surat yang disampaikan korban, pelaku masih sempat mengulangi perbuatan bejadnya kepada korban.
[irp posts=”17550″ ]
Sampai berita itu di dengar ketellnga pelaku dan membaca isi surat permohonan minta tolong yang sengaja diberikan korban kepada tetangganya.
“ibu tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku diapai lagi” salah satu petikan permohonan minta tolong korban elalui selembar surat.
Geram mendengar kelakuan biadap pelaku, beberapa warga sempat emosi dan melakukan aksi masa kepada pelaku ST. Aksi itu untungnya personil Polsek Indrapura yang juga Bhabinkamtibmas Bripka Mediansyah Hasibuan bersama personil lainnya tiba dilokasi sehingga aksi main hakim bisa diredam.
Ketika terjadi aksi masa saat di introgasi oleh warga di hadapan petugas kepolisian, pelaku ST mengaku baru 5 kali melakukan perbuatan cabulnya.
Guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan diduga pelaku cabul ST diamankan Polsek Indrapura, untuk selanjutnya diserahkan ke unit PPA Polres Batu Bara untuk di lakukan proses lebih lanjut.
(Eka Suhendra)