INformasinasional.com-MEDAN.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU) dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu dikatakan Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Sumut I, Dr Arridel Mindra SPI MSi, dalam acara Media Gathering kepada wartawan di Hotel Santika Dyandra, Selasa (19/12/2023).
[irp posts=”17768″ ]
Ditanah air, ada pajak yang dikelola pemerintah pusat, pajak yang dikelola Provinsi dan pajak yang dikelola kabupaten/kota, semuanya diantur dalam Undang-Undang (UU). Sedangkan produk pajak yakni PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dan PBB sektor P5L, kata Arridel Mindra.
Untuk Kanwil, Ariddel Mindra menyebut, ada 2, yakni DJP Sumut I yang meliputi wilayah kerja Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat. Kemudian Kanwil DJP Sumut II yang meliputi wilayah kerja Kota dan Kabupaten diluar DJP Sumut I. Seperti Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Segai, Batu Bara, Asahan, Labuhan Batu dan lainnya.
Tugas kami dalam penerapan pajak, yakni melakukan edukasi, konfirmasi, sosialisasi, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan/penyelidikan/penyidikan (PPNS) serta penindakan, sebutnya.
Sebelumnya, Humas DJP Sumut I, Lusi Yuliani mengatakan, berkat kerja sama yang telah terjalin harmonis dengan media dan para jurnalis selama ini, Kanwil DJP Sumut) I berhasil meraih sejumlah prestasi.
Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat publikasi media terbanyak di antara Kanwil DJP lainnya selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021, katanya.
(misnoadi)