Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kepala Staf Presiden Minta Bupati Batu Bara, Kanwil ATR BPN dan PT EMHA Laporkan KTRS

Editor: Misno

21/12/2023 11:36
in DAERAH
0
Kepala Staf Presiden Minta Bupati Batu Bara, Kanwil ATR BPN dan PT EMHA Laporkan KTRS

Ilustrasi logo KTSR

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-BATU BARA. Kepala Staf Presidenn (KSP) meminta kepada Bupati Batu Bara, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN, dan Derektur PT EMHA serta pejabat terkait, untuk menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan laporan kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan paling lambat 1 bulan surat dibuat. Sebagai landasan informasi, KSP mengirimkan dokumen pendukung dari warga Kelompok Tani Rukun Sari (KTRS) untuk ditindaklanjuti.

Efendi, selaku Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Rabu (20/12/2023) menyebut, surat KSP itu diterimanya dari salah satu ASN di Bagian Pemerintahan Pemkab Baru Bara.

Menurut Efendi, salah satu poi itu tertuang dalam surat bernomor B-1029/KSP/D.2/12/2023, tanggal 01 Desember 2023, prihal Tindak Lanjut Permasalahan Tanah Kelompok Tani Ruku Sari, Kecamatan Sei Suka dengan PT EMHA dan PT Moeis, Kabupaten Batu Bara,

[irp posts=”17821″ ]

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan, menyambut positif laporan ataubpengaduan yang sampaikan Kelompok Tani Ruku Sari, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, yang bersengketa dengan PT EMHA dan PT Moeis.

Dalam surat ini, KSP meminta Bupati Batu Bara, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN, Direktur PT EMHA, Direktur PT Moeis.

Surat KSP menindaklanjuti audiensi warga pada tanggal 13 Maret 2023, dan menyimpulkan; pada tahun Bahwa pada tahun 1966, telah terjadi perampasan dan penggusuran tanah masyarakat secara paksa oleh PT EMHA KEBUN dan PT MOEIS atas lahan seluas 81 Hektar yang terletak di Kel. Perkebunan Sipare-pare Kab. Batubara Provinsi Sumatera Utara. Penggusuran tersebut telah merusak rumah, tanaman, tempat ibadah, serta tanah wakaf perkuburan.

Kemudian pada tahun 2001, tumbuh keberanian Kelompok Tani untuk merebut kembali (reclaiming) tanah mereka. Dari 81 hektar yang pernah “dirampas” oleh kedua Perusahaan tersebut, Kelompok Tani berhasil merebut menguasai dan mengelola kembali lahan tersebut seluas 40 hektar hingga saat ini.

Bahwa atas penguasaan kembali masyarakat atas tanah tersebut, tahun 2001 pihak PT EMHA KEBUN menempuh jalur hukum dari tingkat Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat kasasi (MA). Pada proses kasasi Mahkaman Agung (MA) mengabulkan Permohonan Kasasi Kelompok Tani Rukun Sari dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 6 Februari 2002 dengan No. 08/Pdt/2002/PT.Mdn yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I-B tanggal 25 Juli 2001 dengan No. Perkara: 13/PDT.G/2001/PN.Kis. Dengan demikian pengadilan menegaskan/ menguatkan kepemilikan masyarakat atas tanah 81 hektar tersebut.

Akan tetapi, pada tanggal 21 November 2013, tanpa mempertimbangkan putusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.2/Desa Perk.Sipare-pare kepada PT EMHA KEBUN seluas 635,5 Hektar melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 133/HGU/BPN RI/2013 hingga 25 tahun (tahun 2038), dimana lahan yang diklaim milik kelompok tani termasuk di dalamnnya.

Kelompok Tani menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke Kantor Staf Presiden (KSP) agar masyarakat mendapatkan kembali tanah seluas 81 hektar dengan mengeluarkan (enclave) lokasi tersebut dari HGU ke 2 perusahaan.

(Eka Suhendra)

Post Views: 406
Tags: ATR BPN danKanwilKepala Staf Presiden Minta Bupati Batu BaraPT EMHA Laporkan KTRS
Previous Post

Kanwl DJP Sumatera Utara I Sampai 18 Desember 2023 Lampaui Target 100 Persen Lebih

Next Post

Jutaan Warga China Kena Jebakan Utang, Hidupnya Dibikin Susah!

Next Post
Jutaan Warga China Kena Jebakan Utang, Hidupnya Dibikin Susah!

Jutaan Warga China Kena Jebakan Utang, Hidupnya Dibikin Susah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com