Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Forwakum Sumut Sesalkan Oknum Hakim PN Medan Larang Wartawan Saat Liputan Sidang

Editor: Misno

21/12/2023 11:26
in HUKUM
0
Forwakum Sumut Sesalkan Oknum Hakim PN Medan Larang Wartawan Saat Liputan Sidang

Eti Astuti (kiri) selaku hakim anggota dalam sidang terdakwa Boasa Simanjuntak yang melarang wartawan melakukan peliputan.  (Siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan sikap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dinilai terkesan membatasi kebebasan pers dengan melarang wartawan mengambil gambar atau foto saat melaksanakan tugas peliputan di persidangan.

Hal itu ditegaskan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH ketika dimintai tanggapannya atas peristiwa tersebut, Rabu (20/12/2023).

“Kita sangat menyesalkan adanya oknum hakim di PN Medan yang melarang wartawan mengambil gambar atau foto saat melaksanakan tugas peliputan di ruang persidangan,” tegasnya.

[irp posts=”17870″ ]

Sebab, kata Aris, pelarangan pengambilan gambar tersebut dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Selain itu, Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” katanya.

Apalagi, sambung Aris, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020, hanya mengatur soal tata tertib persidangan, salah satu diantaranya mengatur bahwa pengambilan gambar dan rekaman dengan meminta izin pada majelis hakim.

“Dalam Perma tersebut tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan larangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali sidang tertutup,” tegasnya.

Ia berharap peristiwa tersebut kedepannya tidak terjadi lagi, apabila majelis hakim keberatan dikarenakan wartawan mengambil gambar tanpa izin dari majelis, seharusnya ketua majelis hakim bisa menskor persidangan yang berlangsung, bukan malah hakim anggota langsung melarang wartawan mengambil gambar.

“Kita berharap kedepannya tidak terulang hal yang serupa dan kita mengimbau bagi wartawan yang mengambil gambar di persidangan harus izin dari majelis hakim, hal itu untuk menjaga ketertiban. Sebab, jika ada persidangan terganggu akan merugikan para pencari keadilan. Dan itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum hakim PN Medan Eti Astuti diduga melarang wartawan saat mengambil gambar atau foto dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak atau dikenal tokoh #savebabi.

Peristiwa itu terjadi, di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (18/12/2023), ketika itu wartawan media online berinisial D sedang mengambil foto atau gambar, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak.

Namun, Eti Astuti selaku hakim anggota dalam sidang tersebut, melarang wartawan mengambil foto. Padahal wartawan itu sudah menggunakan tanda pengenal yang diberikan pihak PN Medan sendiri sebagai tanda wartawan.

“Itu apa? Jangan foto-foto, gak boleh, gak boleh foto-foto,” cetus Hakim Eti seraya menunjuk wartawan tersebut.

Terkait larangan tersebut, Humas PN Medan mengaku hakim yang bersangkutan tidak ada melarang wartawan melakukan peliputan.

“Tidak ada larangan peliputan. Terimakasih kepada abang dan rekan-rekan yang selama meliput di PN Medan sesuai dengan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan Pengadilan sebagaimana Perma Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tata tertib persidangan,” pungkasnya.

Reporter:SIREGAR 

Post Views: 527
Tags: #forumwartawanhukumHakimmelarangpnmedan
Previous Post

JPU Kejati Sumut ‘Kelabui’ Wartawan, Benny Subarja Sinaga Dituntut 1 Tahun Penjara

Next Post

2 Terdakwa Mengaku Beli 2 Kg Sabu Rp 500 Juta dari Napi di LP Tanjung Gusta

Next Post
2 Terdakwa Mengaku Beli 2 Kg Sabu Rp 500 Juta dari Napi di LP Tanjung Gusta

2 Terdakwa Mengaku Beli 2 Kg Sabu Rp 500 Juta dari Napi di LP Tanjung Gusta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com