INformasinasional.com-Pasaman Barat–Menyongsong tahun 2024, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah VI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Efri Syahputra siapkan strategi guna meningkatkan prestasi sekolah dan memacu kreatifitas Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Pendidikan.
Cabang Pendidikan yang membawahi SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat itu, akan melakukan berbagai hal guna meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan di wilayah tersebut.
Program tersebut diantaranya adalah peningkatan prestasi dan orientasi siswa, serta peningkatan kualitas guru melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penguatan Kompetensi Kepala sekolah.
“Insyaallah, tahun depan, kita arahkan setiap sekolah untuk meningkatkan prestasi dan orientasi siswa, serta meningkatkan kreativitas dan semangat tenaga pengajar melalui kegiatan Bimtek dan ajang prestasi guru, ujarnya kepada wartawan, Minggu, 24 Desember 2023.
Untuk menunjang hal tersebut, Efri Syahputra menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah beserta jajaran untuk memaksimalkan penggunaan pembiayaan sekolah baik yang bersumber dari Dana BOS maupun Komite serta sumber pembiayaan pendidikan lainnya.
Ia berharap dana tersebut lebih diarahkan kepada mutu dan proses pembelajaran, sehingga pada akhirnya sekolah yang berada di Cabdin Wilayah VI akan melahirkan berbagai pencapaian dan prestasi hebat di masa yang akan datang.
“Kita ingin mutu pendidikan lebih ditingkatkan, sehingga para siswa dan guru bisa lebih berprestasi dan bisa membawa nama baik sekolah baik ditingkat kabupaten, Provinsi dan Nasional,” ungkapnya.
Efri Syahputra juga tegas dan melarang kepala sekolah dan komite sekolah untuk memungut biaya pendidikan yang tidak sesuai ketentuan berlaku dalam peraturan kementerian pendidikan dan aturan perundangan-undangan.
Ia menekankan pentingnya setiap sumbangan atau pungutan harus dilakukan bersifat suka rela dan harus berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan para wali murid.
Komite dan kepala sekolah diwajibkan melakukan musyawarah bersama para wali murid dan memutuskan bersama biaya dalam bentuk sumbangan.
“Kita telah mengarahkan kepala sekolah dan komite untuk tidak melakukan pungutan, kecuali hal itu sudah melalui hasil musyawarah dan keputusan bersama antara sekolah dan para wali murid,” pungkasnya mengakhiri.