Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Pemkab Madina Disorot, Ini Indikasinya

Editor: Misno

26/12/2023 17:40
in DAERAH
0
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Pemkab Madina Disorot, Ini Indikasinya

Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta memberi penjelasan berbasis regulatif terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diprotes ratusan peserta.

Permintaan itu disampaikan Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik -sebuah NGO konsultan dan pengawas pelayanan publik- dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Selasa (26/12/2023).

[irp posts=”18179″ ]

“Pemkab Madina harus bisa menjelaskan secara detail bagaimana proses seleksi itu dilakukan yang mengakibatkan banyak muncul protes dari peserta. Apakah pemberian tambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemda sudah sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023 tentang Pedoman SKTT PPPK Guru Tahun 2023?”, tegas Abyadi Siregar.

[irp posts=”18204″ ]

Sesuai regulasi, Pemda memang diberi peluang memberi nilai tambahan dalam proses seleksi PPPK fungsional guru melalui melanisme SKTT. Peluang Pemda ini diatur dalam Kepmendikbud No: 298 tahun 2023.

Dalam Kepmendikbud ini dijelaskan, bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, instansi daerah dapat melaksanakan SKTT, selain Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diuraikan bahwa, dalam proses penilaian melalui SKTT itu, yang dilakukan adalah mengamati perilaku profesionalisme guru. Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi.

“Dari hasil pengamatan ini, kemudian akan keluar nilai SKTT,” jelas Abyadi.

Tapi persoalannya adalah, lanjut Abyadi Siregar, kenapa ada peserta yang mengeluh, bahwa setelah melalui penilaian SKTT yang dilakukan Pemda, nilai yang diperolehnya saat ujian CAT justru berkurang?

“Seharusnya kan nilainya bertambah. Karena nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Tapi kenapa justru nilainya berkurang?,” tegas Abyadi nada bingung.

Di sisi lain, bahkan ada sejumlah peserta yang nilai hasil ujian CAT dibilang tak terlalu tinggi, namun dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Saya kira, Pemkab Madina terutama Dinas Pendidikan harus bisa menjelaskan masalah ini berdasarkan Kepmendikbud No 298/2023,” harap Abyadi.

Menjawab wartawan, Abyadi Siregar memaklumi asumsi yang berkembang bahwa kewenangan Pemda memberi nilai tambahan melalui mekanisme SKTT ini, diduga menjadi peluang bagi Pemda (Disdik) untuk curang dalam proses seleksi PPPK.

“Saya khawatir, seleksi PPPK ini terjadi seperti di beberapa kabupaten/kota lain. Di mana para calon dipungli hingga puluhan juta per orang untuk lulus jadi PPPK,” tutur Abyadi.

MELAPOR
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut periode 2013 s/d Oktober 2023 ini menyarankan, sebaiknya seluruh para peserta calon PPPK itu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Penyampaian laporan ini dimaksudkan untuk membongkar dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi dalam proses seleksi PPPK tersebut.

Selain itu, Abyadi Siregar juga berharap agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian, jangan hanya diam atas peristiwa ini.

“Saya berharap kejaksaan atau kepolisian, juga segera turun menyelidiki apakah ada dugaan pungli, pemerasan atau tindakan kecurangan lain yang dilakukan oknum di Pemkab Madina dalam proses seleksi PPPK ini,” harap Abyadi Siregar.

Reporter: Siregar

Post Views: 218
Tags: abyadisiregarMadinamatapelayananpublikPPPK
Previous Post

KPU Pasaman Barat Berikan Bimbingan Teknis Kepada Badan Adhoc

Next Post

Viral WNI di Taipei Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024, KPU Klarifikasi

Next Post
Viral WNI di Taipei Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024, KPU Klarifikasi

Viral WNI di Taipei Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024, KPU Klarifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com