Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Miris! Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota

Editor: Misno

28/12/2023 21:15
in TRENDING, KRIMINAL
0
Miris! Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota

Tommy Aditya Sinulingga SH, Effendi Jambak SH MH dan Swandhana Pradipta SH MKn, selaku kuasa hukum dari, Joe Hong Tjuan (70) korban penganiayaan yang menjadi tersangka di Polsek Medan Kota.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kuasa hukum Joe Hong Tjuan (70) korban penganiayaan yang menjadi tersangka di Polsek Medan Kota, mempertanyakan penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana oleh penyidik Polsek Medan Kota terhadap kliennya.

“Jika penerapan Pasal 351 itu berdasarkan bukti visum, kami tanya di bagian mana luka-luka tersebut. Sebab Joe Hong Tjuan tidak melakukan pemukulan, justru dia yang menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan sempat diopname di RS Mitra Medika,” ujar Tommy Aditya Sinulingga, SH, Effendi Jambak SH MH dan Swandhana Pradipta SH MKn, kuasa hukum Joe Hong Tjuan, Kamis (28/12/2023).

Menurut mereka, penerapan Pasal 351 oleh Polsek Medan Kota tidak layak. Pasal tersebut mestinya diperuntukkan kepada kasus-kasus penganiayaan berat.

“Terfaktakan dalam pra-rekonstruksi tidak ada penganiayaan,” sebut mereka dan akan menempuh langkah selanjutnya, yakni melakukan praperadilan (prapid) atas penetapan status tersangka itu.

Sebelumnya, Rabu (27/12/2023), Joe Hong Tjuan kembali diperiksa di Polsek Medan Kota. Ini diketahui berdasarkan surat panggilan pertama yang dikirim Polsek Medan Kota ke alamat rumahnya.

Baca juga  Plt AMPI Langkat Bertemu Plt Bupati Langkat dan Ketua Rayon AMPI se Langkat

Joe Hong Tjuan hadir didampingi kuasa hukumnya, Tommy Aditya Sinulingga.

Tommy mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus dialami kliennya. Karena sebelum dilapor ke Polsek Medan Kota, kliennya telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut. Saat ini kasusnya sudah P21.

“Namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan,” sebut Tommy menyebutkan, terlapor bapak anak, Sucipto NG dan Cipto Utomo.

Kejanggalan lainnya, kata Tommy, walau telah ditetapkan sebagai tahanan kota, tetapi Sucipto NG masih bebas keluar negeri. “Ini (keluar negeri) berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Medan,” sebutnya lagi.

Paling mereka sesalkannya, kliennya yang merupakan korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Kota tanpa melihat unsur-unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti dari CCTV yang ada.

“Logika akal sehat, Sucipto NG dan Cipto Utomo melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Joe Hong Tjuan, namun Polsek Medan Kota malah menersangkakan yang seorang diri, yang sejatinya sebagai korban,” ujar Tommy.

Dengan berbagai kejanggalan itu, Ia menduga adanya ‘orang kuat’ di belakang Sucipto NG dan Cipto Utomo.

“Kami meminta penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada campur tangan pihak luar,” harap Tommy.

Sebab itu pula Tommy meminta Kapolda Sumut memberi pendidikan lebih dan pengawasan kepada para penyidik, sehingga nama baik Polda Sumut tidak tercoreng karena ulah penyidik nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dari kasus-kasus yang dialami masyarakat.

Ia juga berharap Kapolrestabes Medan melakukan pengawasan kepada penyidik agar melakukan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawasi penyidiknya agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvi Triansih dikonfirmasi enggan memberi keterangan. Telepon dan pesan melalui WhatsApp tidak ditanggapinya.

Namun tidak lama ia hanya menjawab konfirmasi wartawan dengan jawaban diplomatis.

“Siap pak,” jawabnya singkat.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 433
Tags: korbanpenganiayaanpolsek medan kotaTersangka
Previous Post

Plt AMPI Langkat Bertemu Plt Bupati Langkat dan Ketua Rayon AMPI se Langkat

Next Post

Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Sebagai Tersangka

Next Post
Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Sebagai Tersangka

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

02/10/2025 20:28
Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

02/10/2025 20:03
Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,489)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,987)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com