INformasinasional.com-NIAS. Logistik Pemilu 2024 ditemukan di sebuah gudang ilegal milik salah satu warga di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Kotak kardus sebanyak 476 ditemukan Polisi dan Bawaslu untuk 5 kabupaten kota di Kepulauan Nias.
Setelah ditemukan Polisi dan Bawaslu di Nias meminta agar seluruh logistik Pemilu 2024 langsung dievakuasi ke gudang KPUD di 5 kabupaten kota Kepulauan Nias.
Dilansir Kanal Youtube tvOneNews pada 2 Januari 2024, ratusan kotak logistik Pemilu ini dikirim dari Kota Sibolga dengan ekspedisi ilegal.
Dikarenakan proses pengirimannya tidak diberi pengawalan oleh petugas dan langsung disimpan di sebuah gudang ilegal. Akhirnya logistik Pemilu ini bisa terungkap setelah warga sekitar curiga mengenai aktivitas di sebuah gudang kecil di Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli.
“Namun kondisi hari ini ada dugaan bahwa terpesan sengaja diungsikan berada di salah satu rumah penduduk yang kami juga sempat mewawancarai dari pihak yang punya rumah,” ujar Lutherman Harefa Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Saat dimintai keterangan pemilik gudang mengatakan, penyimpanan logistik Pemilu 2024 ini hanya untuk sementara hingga besoknya akan didistribusikan kembali.
[irp posts=”18896″ ]
Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli tetap tidak membenarkan hal tersebut lantaran dinilai menyalahi peraturan mengenai penyimpanan logistik Pemilu.
“Beliau mengatakan bahwa ini hanya untuk sementara dan rencana besok akan didistribusikan, namun sebagaimana peraturan yang bermohon mengenai logistik ini tidak bisa ditempatkan dimanapun, seharusnya itu berada di gudang logistik yang sudah ditetapkan,” katanya.
Bahkan Bawaslu Kota Gunungsitoli merasa tidak ada pemberitahuan dari pihak provinsi atas pengiriman logistik Pemilu tersebut, sehingga belum bisa memastikan legal atau tidaknya pendistribusian kotak kardus di gudang ilegal.
Bawaslu
Saat ini Bawaslu masih mendalami soal temuan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, logistik tersebut berada di dalam ratusan boks. Gudang tersebut diduga ilegal, termasuk dengan ekspedisi pengiriman logistik ke Gunungsitoli disebut tanpa pengawalan.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mulai melakukan penelusuran terkait penemuan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penumpukan logistik itu ditemukan di sebuah gudang tertentu di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
”Benar, ada penumpukan logistik. Bawaslu masih melakukan penelusuran untuk mengetahui dugaan pelanggaran atau tidak,” ujar Koordinator Data Informasi dan Humas Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu seperti dilansir dari Antara di Medan, Selasa (2/1/2024).
Saut menjelaskan, Bawaslu Sumut berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota dan meminta klarifikasi kepada KPU. ”Meminta laporan secara tertulis dari KPU terkait keberadaan logistik tersebut. Kami masih melakukan penelusuran tahap administrasi,” kata Saut Boangmanalu.
Terkait beredarnya informasi penemuan logistik, kata dia, Bawaslu Sumut belum mengetahui isi logistik tersebut. Sebab, hanya KPU yang mengetahui tentang pendistribusian logistik.
”Sejauh ini, kita tidak tahu apa yang ada di dalam kotak suara itu, karena kami mendapatkan dari jajaran logistik tersebut belum terbuka seutuhnya. Hanya KPU yang tahu isi logistik tersebut,” sebut Saut Boangmanalu.
Saut mengungkapkan, setelah ditemukan logistik di sebuah gudang, pihaknya dan KPU langsung mengevakuasi dengan pengawalan pihak kepolisian ke gudang KPU di masing-masing kabupaten/kota di Kepulauan Nias.
”Lalu diambil kesimpulan, dilakukan evakuasi dari tempat penampungan sementara itu ke gudang KPU masing-masing, yang seharusnya ke tempat logistik itu,” jelas Saut Boangmanalu.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, informasi terkait penemuan logistik Pemilu di gudang ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi tidak resmi di Kabupaten Nias dinilai tidak benar dan berpotensi mengganggu tahapan Lemilu. KPU Provinsi Sumut menegaskan, pendistribusian logistik Pemilu 2024 itu sudah sesuai aturan.
Robby Effendy mengatakan, logistik pemilu yang akan didistribusikan ke kabupaten/kota dilakukan penyortiran lebih dulu, sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
[irp posts=”18892″ ]
”Informasi itu keliru dan sesat, sangat berpotensi mengganggu tahapan Pemilu. Teknis di lapangan diinapkan dulu atau disortir lagi sesuai tujuan, diserahkan ke ekspedisi, yang penting tepat waktu dan tepat jumlah,” terang Robby.
Dia menambahkan, KPU Sumut melakukan kerja sama dengan penyedia jasa ekspedisi untuk pengiriman logistik Pemilu ke seluruh gudang KPU kabupaten/kota.
”Teknis pengiriman diserahkan ke penyedia jasa ekspedisi. Intinya tepat waktu dan tepat jumlah,” katanya lagi.**