INformasinasional.com-BATU BARA. Tambahan nilai wawancara dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilaksanakan Panitia Seleksi di Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam rekrutmen ASN PPPK guru 2023 ditenggarai tidak objektif.
Hal itu diungkapkan Zamal Setiawan SH dari Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner selaku Kuasa Hukum Suharyati, salah seorang guru honorer yang tidak lulus ujian CASN PPPK Pemkab Batu Bara.
“Suharyati selaku klien kami
berdasarkan nilai CAT memperoleh nilai 580 point dan menduduki posisi ke 3.
Namun dikarenakan adanya ujian SKTT yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara c/q Dinas Pendidikan yang anehnya peserta ujiannya adalah Kepala Sekolah dan bukan perserta Calon PPPK Guru menjadikan posisi klien kami berada pada posisi ke 11, dengan pencapaian Credit point 579,85. Sedangkan pada posisi yang dilamar hanya tersedia 10 kuota,” kata Zamal, Rabu (3/1/2024).
[irp posts=”18942″ ]
Zamal mulai mencatat, bahwa tambahan Sistem Credit point SKTT menjadi tidak bisa diuji, tidak sesuai prosedur, tidak akuntabel, sehingga menjadikan klien mereka merasa dicurangi dan dizhalimi.
“Kami sangat meyakini bahwa proses ujian SKTT yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara sarat manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diantaranya kami menemukan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai Kredit Point secara tidak sah,” katanya.
Ditegaskan Zamal, pihaknya telah melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara c/q Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Zamal menyebutkan dalam surat tersebut minta Kepala Pemerintahan Kebupaten Batu Bara (Bupati) untuk mengevaluasi keseluruhan proses dan membatalkan peserta-peserta yang tidak memenuhi mekanisme seleksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023.
(Eka Suhendra)