INformasinasional.com-BATU BARA. Polres Batu Bara Mengamankan 6.960 butir ekstasi Kamis 11 Januari 2024. Sepekan yang lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara juga meringkus 2 pria yang membawa 1 kg sabu-sabu, Minggu 7 Januari 2024.
Ini bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam mmberantas narkoba, ini kita buktikan dengan Kasat Narkoba,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, Jumat (12/1/2024)
“Kita kembali berhasil mengamankan inek (ekstasi)
dari 3 orang laki-laki bernama Aydil Qhomar, Abdurrahman, dan Sandi Prayoga, di Lingkungan III Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,
dengan melakukan under coper sebagai calon pembeli langsung di pimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH, dan personil Satnarkoba,” kata Kapolres.
[irp posts=”19755″ ]
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika pil ekstasi berjumlah 293 pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH di halaman Satresnarkoba Polres Batu Bara menjelaskan, pengembangan kedaerah Medan tim berhasil melakukan penggrebekan didalam rumah tersangka inisial A (DPO) saat diperiksa dari kamar pribadinya ditemukan barang bukti.
Yakni 1 bungkus plastic bening berisikan berisi 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.
“Kepada tersangka DPO kita akan kejar sampai kemanapun. Kita Polres Batu Bara juga sudah melakukan kordinasi dari beberapa Polres dengan mengirim data-data DPO inisial A” Sebut AKBP Taufiq
Disinggung keterkaitan dengan penangkapan sabu seberat 1 kg beberapa waktu lalu, tidak ada kaitannya, namun pihak Polres masih terus mendalami, kemungkinan para tersangka adalah sindikat yang sama.
Sementara pasal yang dipersangkakan kepada ke 3 pelaku, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidanaseumur hidup.
Diketahui dari hasil keterangan Kapolres Ineks atau ekstasi akan di pasarkan di kawasan Indrapura, gawad.*
(Eka Suhendra)