♦Part (2)
Oleh : Mhd Zaid Paulizs Lbs ST
PASCA Pandemi Covid 19 beberapa tahun lalu membawa dampak terpuruknya perekonomian dihampir seluruh lapisan masyarakat. Sehingga menimbulkan aspek buruknya kearifan lokal kehidupan ditengah tengah masyarakat di tanah air.
Sambungan…….
♦
Aktifitas para pelaku Rente ini dibilang sudah berlangsung lama bahkan sebelum Pandemi Covid 19 melanda Nusantara,namun aksi culas mereka terbilang Semu ,berbeda ketika pasca Pandemi berlalu usaha Culas merentekan Uang kepada Masyarakat subur makmur bagai jamur dimusim penghujan.
Fenomena ini pun seolah olah bagai diterima oleh masyarakat luas dan dianggap Solusi sesaat mengatasi masalah kesulitan Ekonomi Keluarga yang semakin hari kian mencekik leher,namun apanyana kondisi kehadiran para Pelaku Rentener yang semula dianggap Solusi justru membawa Petaka bagi banyak Keluarga Masyarakat kalangan bawah yang pada Umumnya berprofesi sebagai Petani,Pekerja Serabutan,Buruh Tani dan bahkan Pekerja Musiman yang tak mampu membayar cicilan bunga Rente konon lagi melunasi Hutang Rente pada para si Rentenir.
[irp posts=”19826″ ]
Ironisnya bahwa aksi Rente tersebut bahkan sudah pula semakin menjadi jadi dan berani mengambil paksa sebagian Harta benda milik korbannya sebagai penebus hutang Rente atau sekedar membayar cicilan dengan sikap kasar dan tidak jarang mengintimidasi Warga yang berhutang dengan ancaman akan melaporkannya kepihak Berwajib ( Kepolisian ) dan bahkan menjual sebagian lahan Tapak Rumah,bahkan Rumah Tinggalnya juga terrual untuk melunasi hutang Rente tersebut.
Bukan hanya itu bahwa para Korban Rente yang pada Umumnya para Ibu Rumah Tangga tersebut,hutang rente tersebut sumber cek cok Rumah Tangga dan berakibat Perceraian,dan yang lebih memprihatinkan bahwa hutang Rente dengan dalih Koperasi tersebut tanpa persetujuan Suami.
Dan yang celakanya lagi bahwa banyak ditemukan akad Hutang yang ditanda tangani tanpa sepengetahuan Suami dan bahkan tidak jarang tanpa sepengetahuan sipemilik nama yang tertera pada akta Hutang sehingga menimbulkan kegadohan dan kebingungan si pemilik nama,bagaimana tidak sipemilik nama tidak pernah merasa berhutang pada si Rente namun namanya tertera sebagai penghutang Rente dengan data poto copy Kartu Keluarga ( KK ) dan juga KTP.
Bila hal ini dibiarkan terus berlarut larut dan Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( UMKM ) setempat tidak segera menertibkan para pelaku Rente yang mengatasnamakan Koperasi tersebut maka kedepannya kita merusak tatanan Norma Agama serta mencoreng wajah Institusi Perkoperasian di Negri ini,juga apa bila pihak Penegak Hukum terus melakukan Pembiaran para Pelaku Rente perorang ini melakukan Aksinya jelas ini akan mengancam Kamtibmas.
Kalau selama ini tingginya tingkat Kriminalitas yang terjadi oleh karena Kejahatan Narkotika maka sekarang tingginya Tingkat kejahatan sudah digandakan dengan Sikap Culas para pelaku Pebgganda Uang alias Rentenir…….
Bersambung…………
(artikel ini ditulis dan ditayangkan berdasarkan fakta dan survey dibanyak Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat oleh penulis)