Oleh : Prof Dr Sutan Nasomal
Part (1)
PEMIMPIN Tertinggi harus bertartaqwa tegas dan teguh melaksanakan penegakkan hukum.
Pemimpin Tertinggi harus bisa membuktikan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul keatas di semua Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemimpin Tertinggi harus berani melawan kelompok oknum mafia hukum yang selama ini berperan merugikan Negara dan Masyarakat.
Pemimpin Tertinggi harus mampu merontokkan dan mencabut sampai akar-akarnya permaenan kotor oknum mafia hukum, dan menjalankan peraturan dengan sebenar benarnya.
Pemimpin Tertinggi harus bisa melumpuhkan dan mematikan sistem yang salah pada semua sumber yang dipermainkan oleh oknum mafia hukum bersama oknum APH.
Semoga pada awal tahun 2024 hal ini bisa menjadi catatan kita bersama, bahwa ada tugas besar yang harus dikerjakan oleh para petinggi pejabat di negara ini dan tidak lemah dipermainkan oleh oknum mafia hukum dan oknum APH.
Ragam warna warni korupsi saat ini menjadi perhatian banyak masyarakat yang merasa prihatin, karena menjadi penyakit menahun dan membuat tumpul penegakkan hukum.
Ketika Hukum Tidak Lagi ‘Jadi Panglima’
[irp posts=”19932″ ]
Hukum menjadi tajam kebawah dan tumpul keatas.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi problem Pemerinta Indonesia saat ini. Lebih-lebih masalah korupsi di level pemerintahan di tingkat bawah, menengah dan atas, terjadi secara berkala, khususnya lembaga penegak hukum. Ini akibat dari tidak tegasnya para pimpinan di Negara Indonesia. Menjadi penyakit menahun dan semakin liar mengikuti sistem yang salah.
Korupsi dan kejahatan menjadi satu paket yang mengakar di Pusat Kota Pemerintahan atau Kabupaten maupun di Kota, serta di Desa tiap-tiap provinsi dan kabupaten, adalah berawal dari dikembangkan sistem yang salah akibat banyaknya peranan kepentingan pribadi para oknum aparat penegak hukum.
Kepentingan Pribadi yang menguntungkan oknum mafia hukum.
Ratusan Pasal-Pasal dalam kitab hukum menjadi assosories permaenan terkini agar timbul angka tawar menawar sampai bisa bebas dari jerat hukum.
Para oknum mafia hukum berperan penting mengatur hukum bisa berbelok kekiri dan kekanan semau mereka yang penting setoran untuk para oknum aparat penegak hukum terpenuhi. Sungguh ironis masalah ini dari dulu awal negara merdeka sampai sekarang masih saja terjadi.
Keluhan masyarakat misalnya saat ini banyaknya curanmor terjadi di setiap jengkal tanah tempat kehidupannya yang terasa sangat merugikan atau tidak aman. Alat bantuan CCTV dan hibauan agar berhati-hati. Juga patroli serta razia tidak bisa mengurangi kejahatan curanmor.
Ketika kehilangan kendaraan masyarakat menjadi malas melaporkan karena sudah bukan rahasia lagi, dimana- mana bila kita kehilangan kambing bila melapor maka akan kehilangannya sapi.
Begitu ruwetnya beban masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum. Laporan ratusan ribu kendaraan yang hilang maka laporan yang di serap oleh APH tidak juga selesai, masyarakat yang kehilangan kendaraannya bisa memperoleh kembali haknya. Begitu membingungan masyarakat adanya sistem hukum saat ini
Keluhan masyarakat yang lain adalah pedagang obat berjenis- jenis narkoba, baik golongan ringan sampai berat berkembang terus tidak bisa disapu bersih.
Di desa dan di Kota tumbuh kembang pedagang obat narkoba menjamur bebas. Bahkan ada yang mengendalikannya dari dalam lapas atau para petinggi pejabat yang ikut bermain sampai luar negri.
Bila dilakukan razia selalu sulit ditemukan barang bukti. Seakan akan koordinasi para oknum APH selalu sukses bersama para pedagang obat- obatan narkoba, karena mereka tidak ada kapok- kapoknya ditangkap, dan tidak lama kemudian pedagang obat- obatan narkoba itu kembali berjualan.
Akhirnya generasi muda yang jadi korban dan hancur dalam kubangan narkoba yang tidak selesai-selesai.
Begitu mahal Negara mengeluarkan anggaran untuk mengobati para generasi muda yang terjerat narkoba, tahun 2020 mengungkapkan, saat ini ada Rp 1,2 triliun anggaran negara habis di lembaga pemasyarakatan untuk para pengguna narkoba.
Juga milyaran yang di berikan pada BNN, dan di tahun 2023 juga akan lebih besar lagi anggaran yang di berikan, tetapi pedagang obat-obatan jenis narkoba tidak berkurang, malah terus bertambah banyak.
Begitu banyak warung-warung kecil berdagang narkoba yang diserang oleh masyarakat serta para tokoh agama, tetapi tidak menghentikan pergerakan perdagangan narkoba. Tentu saja ini akibat ada permainan para oknum APH hingga pedagang narkoba semakin berani, setoran mereka ke beberapa oknum lancar-lancar saja.
Cepat tanggap dan terbuka ‘Wanipiro’ menjadi dominan melemahkan penegakkan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Mafia tanah tidak juga terpangkas habis atau dipenjarakan, karena sudah tidak terhitung jumlah masyarakat yang dirugikan dan buntu akibat kalah oleh tekanan dari para oknum mafia, serta koleganya di dalam kamar APH.
Permainan oknum mafia tanah yang menguasai jalur di beberapa lembaga hukum seperti BPN, Pengadilan, Kejaksaan dan lain-lain yang memberikan dampak kerugian besar dimasyarakat, yang tidak paham permainan kotor oknum mafia tanah.
Kerugian mencapai trilyunan pada negara dan masyarakat akibat permainan oknum mafia tanah yang berani menipu dan bermain kotor bersama oknum APH.
Entah sampai kapan para mafia tanah bisa dijerat oleh hukum, karena mereka memiliki kemampuan menyogok dan mengatur pasal- pasal, sehingga mereka dimenangkan.
Masyarakat menyadari begitu mahalnya membayar biaya meminta keadilan, baik di PN sampai di PT atau sampai di MA dan PTUN. Banyak yang tidak mampu dan berakibat kehilangan hartanya. Hukum ini Merdeka bagi yang punya uang banyak.
Mengapa begitu ? Puluhan tahun bila dicermati dan dievaluasi kasus-kasus oknum mafia tanah dominan menang dan masyarakat dirugikan.
Apakah Perda, Perbub, Perpres Undang Undang Agraria Pertanahan harus merugikan masyarakat yang sudah menggarap dan mengelola tanah-tanah dibanyak tempat di setiap daerah, dari zaman nenek moyangnya sering diambil alih menjadi tanah milik BUMN atau Tanah Milik Pemda, atau juga tanah milik Kementrian.
Mau sampai kapan hal ini terjadi. Kalau kita bertanya kepada para pemangku tertinggi atau para pemimpin di negara ini. Para oknum mafia tanah selalu dimenangkan hukum, karena mampu membayar mahal dan leluasa merampas hak rakyat.
Diera penjajahan belanda saja hal ini jarang terjadi. Tetapi di era kemerdekaan hukum hal ini banyak terjadi, hingga keadilan tidak ada lagi yang dirasakan masyarakat.
Masyarakat juga sangat khawatir dan takut anggota keluarganya menjadi korban perdagangan orang karena begitu banyak tawaran dan rayuan untuk bekerja di luar kota atau negri yang berujung pada kasus perdagangan orang.
Ribuan WNI jadi korban perdagangan orang akibat dari mudahnya disogok oknum APH.
Bila Bandara di semua tempat bisa menjadi ruang bebas mafia perdagangan manusia tentu dari akibat dibekingi oleh oknum APH ditempat tersebut yang mudah disogok.*
Bersambung….