INformasinasional.com-BATU BARA. Syamsidar salah SD satu dari dua terpidana kasus pemalsuan surat ditangkap
Tim Bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara dari Perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut dikatakan Kajari Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Irawan Harahap, kepada wartawan disela-sela penyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jum’at (19/1/2024).
[irp posts=”20065″ ]
Dikatakan Doni, terpidana Syamsidar Marpaung ditangkap dikediamannya
pada Rabu 17 Januari 2024 pada pukul 23.00 WIB.
[irp posts=”20341″ ]
“Setelah sempat dititipkan di Kejati Riau di Pekanbaru, terpidana Syamsidar Marpaung keesokan harinya dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Selanjutnya hari ini, terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Labuhanruku,” kata Doni.
Dikatakan Doni lagi, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tangal 12 April 2022, Syamsidar Marpaung dan Nursyam Marpaung dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi). Sementara terpidana Nursyam Marpaung mengajukan kasasi.
“Masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam Marpaung belum diketahui keberadaannya. Jaksa Penuntut Umum beserta Tim Bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam Marpaung,” kata Doni.
(Eka Suhendra)