Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ketua PP Pengancam Jurnalis Dituntut 9 Bulan Penjara

Editor: Misno

19/01/2024 20:31
in HUKUM
0
Ketua PP Pengancam Jurnalis Dituntut 9 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaannya dalam sidang perdana beberapa waktu lalu.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa Imran Surbakti (51) yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pengancam salah satu jurnalis, hanya dituntut 9 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU), Trian Adhitya Izmail, mengatakan terdakwa Imran Surbakti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[irp posts=”20351″ ]

“Tuntutan 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Trian saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Jumat (19/1/2024).

Saat disinggung apa saja hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Trian tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, kasus pengancaman ini bermula pada Kamis (7/9/2023) lalu sekira pukul 11.07 WIB. Saat itu, Fredy Santoso selaku korban mengirimkan link berita yang beredar di media sosial Instagram (IG) dengan judul ‘Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kg Belum Tersentuh Aparat Hukum’, kepada terdakwa Imran Surbakti melalui WA untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di IG tersebut.

Kemudian, terdakwa membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa kejadian dalam link berita yang dikirimkan korban sudah diproses 7 tahun lalu.

Selanjutnya, korban membuat berita di media online tempat korban bekerja sebagai wartawan dengan judul ‘Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran’.

Setelah berita yang dibuat korban terbit, selanjutnya korban mengirimkan link berita tersebut melalui WA kepada terdakwa. Sehingga, terdakwa merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu.

Setelah itu, terdakwa langsung membalas kiriman link berita korban dengan mengirim foto seorang laki-laki yang diduga merupakan salah satu karyawannya dan terdakwa menyampaikan bahwa orangnya sudah bekerja.

Kemudian, terdakwa menulis pesan dengan kata-kata kasar dan kotor kepada korban. Setelah itu, terdakwa melontarkan kalimat berbau ancaman kepada korban dengan mengatakan apabila berjumpa dengan korban, kalau tidak dirinya yang mati, bisa jadi korban yang mati.

Terdakwa melontarkan pesan tersebut lantaran dirinya tersulut emosi dan kesal sewaktu melihat korban mengirim link berita dengan judul ‘Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran’ tersebut.

[irp posts=”20347″ ]

Pada berita tersebut, korban menampilkan foto diri terdakwa dengan memakai baju organisasi PP warna loreng oranye sedang memegang bendera dan di sebelahnya ada foto salah satu karyawan terdakwa bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut.

Kondisi Elisidiono dalam foto tersebut sedang tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meledak itu. Diketahui, foto yang ditampilkan oleh korban dalam berita tersebut diketahui adalah foto yang sudah lama.

Di saat terdakwa hendak mengkonfirmasi melalui telepon WA terkait karyawannya yang sudah sehat dan dapat bekerja kembali, tapi korban tidak mengangkat dan menjawab, sehingga membuat terdakwa semakin emosi.

Akibat perbuatan terdakwa melakukan pengancaman melalui pesan WA tersebut, korban merasa ketakutan, tidak tenang, dan selalu merasa was was dengan adanya ancaman tersebut.

Sehingga, atas kejadian tersebut korban pun memutuskan untuk melaporkannya ke Polrestabes Medan.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 274
Tags: jurnalispn medanPPtuntutan
Previous Post

Polda Sumut Tilang 4.163 Kendaraan Pelanggaran Lawan Arus

Next Post

Komunitas Mahasiswa dan Anak Muda Pasbar Diskusi “Desak AMIN”

Next Post
Komunitas Mahasiswa dan Anak Muda Pasbar Diskusi “Desak AMIN”

Komunitas Mahasiswa dan Anak Muda Pasbar Diskusi "Desak AMIN"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com