Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gabungan BNN, TNI dan Polri Musnahkan 2 Hektar Lahan Ganja di Aceh Utara

Editor: Misno

24/01/2024 13:40
in KRIMINAL
0
Gabungan BNN, TNI dan Polri Musnahkan 2 Hektar Lahan Ganja di Aceh Utara

Personel gabungan BNN, TNI/Polri membakar tanaman ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Selasa (23/1/2024). Dalam operasi itu petugas menemukan ladang ganja seluas 2 hektare atau sekitar 22.000 batang pohon ganja siap panen, diperkirakan seberat 10 ton yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Rahmad/Spt.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-ACEH UTARA. Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar ST MM MHI bersama Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom SIK MSi dan Tim gabungan TNI, Polri, BNN, dan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Selasa (23/1/2024) memusnahkan ladang tanaman ganja seluas 2 hektar di Desa Teupin Reusep dan Gampoeng Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Operasi langsung dipimpin Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom.

Tanaman Ganja setinggi 50 cm – 1,5 meter, yang terhampar luas itu langsung digasak Tim BNN RI, BNN Provinsi Aceh, Polres Aceh Utara dan Kodim 0103/Aceh Utara langsung memusnahkan sekitar 22.864 batang atau sekitar 11 Ton ganja basah.

Baca juga  Lagi Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Secara RJ, Ini Kasusnya

Akses menuju lokasi, licin dan terjal, serta menyita waktu 30 menit perjalanan kaki melewati jalan setapak, tidak bisa dijangkau dengan kendaran, baik roda dua maupun roda empat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera menjelaskan, penemuan ladang ganja siap panen itu telah diselidiki sejak sepekan yang lalu. Temuan ini merupakan laporan dari masyarakat.

“Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 cm dengan jarak tanam sekitar 50 – 100 cm. Sebagian diambil untuk sampel Laboratorium dan Barang Bukti,” jelasnya.

Menurut Kapolres, pemiliknya masih dalam penyelidikan. Petugas juga menemukan 1 Bal ganja kering seberat 60 Kg, dan kemudian dimusnahkan.

Sementara, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar menjelaskan, ini merupakan pemusnahan lahan ganja Perdana oleh tim gabungan tahun 2024 diwilayah Aceh Utara, dengan jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 22.864 batang pohon ganja dengan berat ± 10 ton, dengan ketinggian tanaman batang ganja berkisar antara 60 cm – 200 cm.

“Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag. Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah itu Tim Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berkoordinsi dengan pihak Polsek dan Koramil Sawang melaksanakan pemantauan kelokasi dan benar adanya penanaman ganja.

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut didasari sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Post Views: 541
Tags: 2 HektarAceh UtaraGabungan BNNLahan GanjaTNI dan Polri Musnahkan
Previous Post

Lagi Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Secara RJ, Ini Kasusnya

Next Post

Tiga Hari Dalam Pencarian, Korban Banjir di Desa Holi, Nias Ditemukan

Next Post
Tiga Hari Dalam Pencarian, Korban Banjir di Desa Holi, Nias Ditemukan

Tiga Hari Dalam Pencarian, Korban Banjir di Desa Holi, Nias Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com