INformasinasional.com-NIAS.
Tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Rabu (31/1/2024) telah menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Strategis dari belakang kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nias Barat.
Kepala Kejari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelnya Sulaeman Rifai SH didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua SH, kepada wartawan Rabu (31/1/2024) membenarkan, pihaknya telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Nias Barat tahun anggaran TA 2020.
[irp posts=”21114″ ]
[irp posts=”21107″ ]
“Tersangka baru yang ditetapkan yakni Wakil Direktur I CV CKA selaku konsultan pengawas berinisial ITBD,” kata Sulaeman Rifai.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli pada 11 Desember 2023 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek jalan Desa Strategis itu. Mereka yakni PPK berinisial OH dan penyedia jasa dari dari CV “O” berinisial MM.
Disebutkannya, pada proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis dari belakang kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu dengan Anggara Rp 1.046.800.100, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik TA 2020, tersangka ITBD diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai pengawas.
Bahkan turut menandatangani laporan kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan sesungguhnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ITBD ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari sejak 30 Januari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024,” katanya.
Tersangka ITBD disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, katanya lagi.
(Mareti Tafona’o)