INformasinasional.com-KALIANDA. Ratusan warga masyarakat dari 7 Desa di 3 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang tergabung dalam Formaster, Rabu (31/1/2024) melakukan unjuk rasa di lapangan Korpri Pemkab Lamsel. Mereka menuntut pelepasan dan pembebasan status hutan Register 1 Way Pisang.
Koordinator lapanga Forum Masyarakat Register (Formaster), Suyatno, dalam orasinya meneriakkan, mereka datang untuk menuntut pelepasan dan pembebasan status hutan Register 1 Way Pisang.
“Kami ingin diberikan hak, dan perubahan pelepasan status tanah Register 1 Way Pisang harus terwujud, tidak ditunda- tunda lagi dan harus diselesaikan secara tuntas,” teriak Suyatno.
Suyatno menyebut, tanah hutan di kawasan Register 1 Way Pisang, sejak tahun 1970-an sudah menjadi tempat tinggal mereka, saat ini sudah menjadi perkampungan padat, sudah banyak bangunan dan fasilitas umum pemerintah daerah.
“Kami ingin, pemerintah daerah dan legislatif dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya. Bergerak bersama masyarakat berbuat maksimal agar tuntutan kami pelepasan status tanah hutan dapat terealisasi,” pinta Suyatno.
[irp posts=”21130” ]
Suyatno menjelaskan, luas status tanah hutan untuk pelepasan itu kurang lebih ada sekitar 4.000 hektar lebih. Perjuangan mereka sudah sampai ke pemerintah pusat dan mendapatkan rekomendasi dari pusat. Hanya saja, izin rekomendasi pemerintah pusat yang sudah didapatkan itu berupa izin penggunaan kawasan hutan.
“Izin itu kami tolak, karena kami inginnya pelepasan status hutan,” kata Suyatno didampingi anggotanya, Agus Sugianto.
Setelah 1 jam berorasi, Kepala Kesbangpol Pemkab Lamsel Martoni Sani mewakili Bupati Lamsel H Nanang Ermanto dan Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturidi Ismail dan 2 anggota DPRD Lamsel, yakni anggota Komisi II Andi Apriyanto dari PKS dan anggota Komisi IV Sulistyono dari Partai Gerindra, Serta KUPTD KPH Way Pisang Wahyudi Kurniawan menemui pengunjuk rasa.
Andi Apriyanto dan Sulistyono selaku anggota DPRD Lamsel, menyatakan, pihaknya bersedia dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal hingga tercapai yang menjadi tuntutan masyarakat 7 desa itu.
“Masalah ini sudah bertahun- tahun, kita akan kawal hingga keinginan masyarakat di 7 desa bersama Formaster tersebut tercapai,” kata Andi, yang juga dari Caleg PKS.
Sedangkan Sulistyono menjelaskan, bahwa masyarakat yang saat ini menggelar aksi unjuk rasa, berasal dari Desa Kemukus, Sripendowo, Karangsari, Lebung Nala, Sumber Sari, Gandri, dan Desa Marga Jasa.
“Tuntutan masyarakat menginginkan pelepasan status tanah hutan sangat realistis. Tujuh desa di 3 kecamatan memang sudah bukan hutan lagi, tapi sudah penuh dengan bangunan rumah- rumah warga,” katanya.
Sementara, KUPTD KPH Way Pisang, Wahyudi Kurniawan, mengatakan, masalah yang dipersoalkan masyarakat di 7 desa itu masalah yang sudah lama sekali.
“Demo juga sudah berulang kali terjadi dan masalah ini penyelesaiannya berada di Pemerintah Pusat, yakni di Kementrian Lingkungan Hidup. Jadi, itu bukan menjadi kewenangan Provinsi atau daerah, tapi di pusat,” katanya.
Wahyudi menyebut, untuk saat ini, jalan yang sudah ditempuh masyarakat untuk bersama pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup untuk sama-sama menyelesaikan masalah pelepasan status tanah-hutan di Register 1 Way Pisang tersebut.*