Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Berkas Perkara Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Medan Kena OTT P21

Editor: Misno

02/02/2024 20:42
in HUKUM
0
Berkas Perkara Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Medan Kena OTT P21

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Diketahui, adapun yang menjadi tersangka yakni anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (AH) dan rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (FWH).

Lengkapnya berkas perkara tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, Jumat (2/2/2024) sore.

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” kata Yos.

[irp posts=”21228″ ]

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.

“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 271
Tags: BawaslukejatisumutOTTp21
Previous Post

Pencuri Sepeda Motor di Pasbar Diringkus Polisi

Next Post

Grab Hadir di Langkat Dengan Promo Diskon 90 Persen

Next Post
Grab Hadir di Langkat Dengan Promo Diskon 90 Persen

Grab Hadir di Langkat Dengan Promo Diskon 90 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

02/07/2025 17:56
Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

02/07/2025 15:43
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,216)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com