INformasinasional.com-Pasaman Barat–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan perkara laporan salah seorang masyarakat tentang dugaan pidana pemilu terhadap Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.
“Perkara ini di hentikan karna hasil sidang pleno Gakumdu berbeda pendapat, apabila terjadi berbeda pendapat dalam penanganan perkara pelaporan pidana pemilu maka perkara ini ditutup atau di hentikan,” kata kordinator divisi penanganan pelangaran dan penyelesaian sengketa pemilu Laurens Simatuapang saat mengelar jumpa pers, Senin (5/1/2024) di kantor Bawaslu setempat.
[irp posts=”21437″ ]
Ia mengatakan tim Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan memplenokan perkara yang di mulai pada 14.00 wib berakhir pukul 17.00 Wib.
“Bawaslu dan Kejaksaan pasal 547 junto 282 UU Pidana pemilu sepakat memenuhi akan tetapi dari pihak kejaksaan unsur tersebut tidak memenuhi dengan kesimpulan perkara ini di tutup atau di hentikan,” katanya.
Sebelumnya Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman Barat karena diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024 pada 15 januari 2024.
Pelapor, seorang masyarakat mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat didampingi tiga orang pengacaranya untuk mengadukan Bupati Pasaman Barat. (***)
Reporter: Syafrizal