INformasinasional.com-JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Dengan masa jabatan 8 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode, para kepala desa bisa mendapatkan gaji selama masa jabatan tersebut. Selain gaji mereka juga akan mendapatkan tunjangan. Apa saja tunjangan yang didapatkan kepala desa?
[irp posts=”21456″ ]
Seorang kades juga mendapatkan tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Tanah pengelolaan desa ini berasal dari dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Di mana dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.
Dalam aturan tersebut, dana yang diberikan setiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi dapat mencapai Rp 1 miliar.
Dimisalkan dana desa yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka dapat dimisalkan 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta. Kemudian sisanya 30%, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.(detikcom)