INformasinasional.com-MEDAN. Kegaduhan, maladinistrasi hingga dugaan suap dan ‘pemerasan’ dalam seleksi tekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut sudah menetapkan beberapa ASN di dua Kabupaten itu menjadi tersangka. Untuk kasus serupa di Kabupaten Langkat, adakah calon tersangkanya? Meski sudah diadukan LBH Medan dan KontraS Sumut serta demo perwakilan guru honorer di Polda Sumut.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan, Sekretaris Pendidikan dan Bagian Ketenagaan di Pemkab Madina sudah ditetapkan tersangka, begitu juga kepada Kepala BKD di Madina.
Kali ini, Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara sebagai tersangka. Ketiga ASN itu tersangka memeras atau meminta uang ke tenaga honorer peserta seleksi rekrutmen PPPK tahun 2023.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).
[irp posts=”21462″ ]
“Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan Kepala Bidang Pembinaan. Dan ketiganya telah ditetapkan tersangka sejak Kamis 1 Februari 2024 lalu.
Menurut Kombes Pol Hadi, hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tiga tersangka yang telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Dijelaskannya, ketiga tersangka itu diduga memeras peserta seleksi PPPK. Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi.(red)*