Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Menuju Hari Pers Nasional: Masihkan Pers Bisa Sehat

Oleh : Prof Dr KH Nasomal

08/02/2024 09:32
in INSFRASTRUKTUR
0
Menuju Hari Pers Nasional: Masihkan Pers Bisa Sehat

Prof Dr KH Nasomal

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menuju Hari Pers Nasional: Masihkan Pers Bisa Sehat

Oleh : Prof Dr KH Nasomal

DUNIA Pers dikejutkan oleh pemangku kekuasaan tertinggi dengan ditanda tanganinya di tahun 2024 tentang peraturan baru dan diresmikan.

Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemerhati Pers mengungkapkan bahwa revisi UU ITE masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Seperti ragam warna warni koruptor tidak boleh di sentuh oleh tulisan Pers atau para raja-raja daerah tidak boleh diganggu karena pekerjaannya menguras sumber daya alam dan memperkaya diri sendiri.
‘Pers mau di tutup matanya’.

Maka semua pemilik media dan seluruh Insan Pers harus melek hukum dan memahami banyak pasal di KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Pasal karet yang multi penafsiran akan menjadi alat penindasan Pers oleh pihak pihak yang tidak mau kepentingannya diganggu oleh Pers

Menurut penulis, Insan Pers akan bisa terjebak oleh hukum dan terpidanakan dengan hukum yang menguntungkan sepihak. Maka dengan tujuan Pers di Bungkam akan terlaksana.

Banyak pasal yang membuat para senior Pers Indonesia melihat bahwa peraturan yang diresmikan saat ini adalah trik kebebasan Pers sedang dikuliti.

Salah satunya Pasal 240 tentang tindak pidana penghinaan kepada pemerintah, presiden, dan wakil presiden.

“Pasal itu dinilai mengancam bahkan membahayakan kebebasan jurnalis, karena bersifat karet,”

Ada juga larangan menghina lembaga negara, ditemukan pada Pasal 353 dan 354 yang tertuang dalam KUHP.

Pasal 353:
1. Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

[irp posts=”21528″ ]

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Dipasal 354 di KUHP tertulis, Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Adapun Pasal 240 berbunyi, Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain Pasal 240, ada juga Pasal 241 yang menyasar pada orang-orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman maupun menyebarluaskan dengan teknologi informasi yang sah dengan isi penghinaan dapat dipenjara 4 tahun penjara atau paling banyak pidana kategori V.

Terkait pasal 240, menambahkan bahwa sejatinya pasal tersebut dapat menjadi boomerang bagi siapa saja, berbagai lapisan masyarakat. Sebab, objek dalam pasal tersebut meliputi pemerintah dari pusat hingga daerah.

Jadi, bukan cuma presiden dan wakilnya, melainkan camat, lurah, dan jajarannya juga masuk dalam kategori pemerintah yang sah dalam pasal 240 itu.

Insan Pers harus mampu mengevaluasi tujuannya banyak pasal yang baru diresmikan.

Penulis menilai pasal ini dikhawatirkan akan menjerat orang-orang yang mengkritik, terutama di media sosial. Ini upaya masyarakat sedang di bungkam dan di tekan oleh para pemangku kekuasaan saat ini.

Untuk diketahui bersama, yang dimaksud dengan pemerintah dalam Pasal 240 mencakup presiden, wakil presiden, dan para menterinya, sedangkan lembaga negara mencakup DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan definisi tindakan menghina dalam KUHP adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Definisi itu masih sangat multitafsir, sehingga membuat pasal-pasal itu berpotensi menjadi pasal karet dan jelas tidak sejalan dengan nilai demokrasi. Pemerintah seolah berupaya membatasi kritik hanya demi kenyamanan dan kepentingan penguasa.

Ini adalah cerita orde baru bangkit lagi dengan ragam aturan agar Insan Pers tidak boleh melaksanakan kritikan dan sejenisnya

Pemerintah memberlakukan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun materi yang tertuang dalam UU 1/2024 masih menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pasalnya UU 1/2024 masih memuat sejumlah pasal bermasalah dan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

UU 1/2024 mestinya menghilangkan pasal yang selama ini bermasalah. Koalisi justru menemukan UU 1/2024 masih mempertahankan masalah lama. Pasal bermasalah itu antara lain Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil.

Kemudian Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga menambahkan ketentuan baru. Seperti Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang.

Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran,”

Pasal 27B ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk: a.menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. serta memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang”.

Sedangkan Pasal 27B ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; b.memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang

UU ITE terbaru masih mempertahankan masalah lama. Yakni pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil

Pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki pidanannya dalam KUHP baru. Pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.

Pasal 28 ayat 3 menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”. Selain pasal-pasal pemidanaan, UU 1/2024 masih mempertahankan Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum.

Pasal pasal ini akan banyak menutupi keborokan para koruptor,money laundry,pejabat makin kaya dan tidak jelas dari mana sumber penghasilannya, bahkan anggaran pembangunan daerah banyak yang bocor serta disalah gunakan. Maka dengan lahirnya pasal pasal karet saat ini membuat Kemerdekaan Pers di lumpuhkan secara langsung.

Tikus tikus berdasi yang memiliki bangku di legislatif yudikatif di atas makin menikmati panen kerja kerasnya memperkaya diri sendiri dan memiskin banyak lapisan masyarakat. Kebijakan mahalnya pajak yang tidak disertai dengan disehatkan ekonomi mikro, juga adalah bentuk upaya kelompok tertentu sedang memperkaya golongannya.

Pers akan menjadi pesakitan dan terkurung dengan ragam ancaman yang sangat banyak.

Penulis menyampaikan pesan moralnya agar jangan pernah berhenti menulis mengupas fakta realita, mengungkap banyak kasus para tikus yang berdansa menguras kekayaan sumber daya alam dan tidak bertanggung jawab setelahnya.

QS. Al-Isra’ Ayat 81

وَقُلْ جَاۤءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۖاِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوْقًا

81. Dan katakanlah, “Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap.” Sungguh, yang batil itu pasti lenyap.

*SELAMAT HARI PERS NASIONAL*

Penulis: Prof Dr KH. Sutan Nasional/praktisi
, hukum dan akademisi.

Post Views: 275
Tags: Hari persNasional
Previous Post

Wabup dan Ketua DPRD Pasbar Hadiri Peringatan Isra Mikraj

Next Post

Residivis Narkoba Beraksi Curanmor, Kurang Satu Jam Dibekuk Polisi

Next Post
Residivis Narkoba Beraksi Curanmor, Kurang Satu Jam Dibekuk Polisi

Residivis Narkoba Beraksi Curanmor, Kurang Satu Jam Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,211)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com