INformasinasional.com-MEDAN.Satu gudang yang selama ini diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Jalan Yos Sudarso KM 20 Kelurahan Pekan Labuhan, Medan, Belawan, hingga kini masih terus bebas beroperasi.
Gudang BBM jenis Solar bersubsidi tersebut, disebut warga sudah lama beroperasi dan seolah-olah merasa kebal hukum. Sebab hingga kini gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut belum tersentuh hukum.
Maraknya praktik ilegal ini diduga terjadi akibat adanya back up oknum-oknum aparat yang berkolaborasi dengan pengepul solar subsidi yang diduga sudah bekerja sama dengan pihak SPBU.
Ironisnya, usaha ilegal tersebut terus bisa beroperasi juga diduga melibatkan oknum wartawan salah satu media online berinisial Hen yang disebut-sebut merangkap sebagai Humas.
Praktik usaha ilegal ini dinilai telah merugikan masyarakat dan juga negara, yang mana BBM Solar subsidi ini ditimbun untuk dijual kepada para pengusaha industri yang harganya tentu saja jauh lebih murah dibanding harga BBM jenis Solar untuk industri.
Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga dijadikan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar ilegal ini mendapatkan pasokan dari SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa atau dengan sebutan mobil hantu untuk mengelabui petugas dan satgas migas.
[irp posts=”21799″ ]
Sejumlah pihak berharap Polda Sumatera Utara melalui Dirkrimsus Polda Sumut dapat segera menindak tegas keberadaan gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal yang masih bebas beroperasi tersebut.
Masyarakat berkeyakinan setelah berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Irjen Agung Setya Imam Effendi dapat menindak tegas serta memberantas para mafia BBM bersubsidi ilegal khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Terpisah, Hen yang disebut-sebut sebagai Humas pada usaha ilegal tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sejak Jum’at (9/2/2024) terkait beroperasinya usaha penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut, hingga kini enggan menjawab.
(Rudy Hartono)