INformasinasional.com-LANGKAT. Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH didampingi Sekretaris Daerah Amril, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Wawancara Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award Tahun 2024) di LCC Kantor Bupati Langkat, Senin 12 Februari 2024.
Kabupaten Langkat merupakan salah satu dari 4 Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat Paritrana Award Tahun 2024 untuk mewakili Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Dari ke 4 Kabupaten itu yakni Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun dan Kota Sibolga
Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat dilakukan wawancara secara zoom Meeting untuk di nilai oleh tim penilai, dimana tim yang menilai, yakni Prof Dr Haposan Siallagan SH MH, Dr Amlys Syahputra Silalahi SE MSi, Dr Hatta Ridho SSos MSP dan Ir Abdul Haris Lubis MSi.
Syah Afandin menyampaikan, dalam wawancara kepada tim penilai, ada 2 regulasi yang mendukung peningkatan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Langkat di antaranya Peraturan Bupati Langkat no 40 tahun 2016 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.
[irp posts=”21879″ ]
Kemudian Peratutan Bupati Langkat no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Sentara coverage kepesertaan sampai 31 Desember 2023. Yakni yakni Badan Usaha/Pemberi Kerja sebanyak 1.393.
Non ASN/SKPD/OPD sebanyak 2.529. Guru Honor dan Tenaga Kependidikan sebanyak 2.837.
Perangkat Desa sebanyak 2.598. Pekerja Penerima Upah/Pekerja Formal Sebanyak 84.666. Pekerja Bukan Penerima Upah/Pekerja Informal sebanyak 50.867. Dan
Pekerja Jasa Kontruksi sebanyak 5.745
Sedangkan Sekda Langkat Amril SSos MAP menyampaikan kepada Tim penilai bahwa
Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan inovasi untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SERTAKAN (sejahterakan pekerja sekitar) yang nantinya akan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan mendaftarkan minimal 3 orang pekerja di sekitar seperti pembantu rumah tangga, sopir tukang kebun, satpam, petani dan lain-lain.
Di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat sudah mengusulkan ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Langkat dan di tahun 2024 Perda tersebut akan disahkan.
Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat akan menambah lokasi perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari dana DBH, insentif fiskal, CSR dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(misadi)