Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pantas Jembatan Sei Wampu di Jalinsum Stabat Langkat Tak 100% Selesai, Ternyata Rekanannya Dipenjara

Editor: Misno

16/02/2024 20:54
in HUKUM, TRENDING
0
Pantas Jembatan Sei Wampu di Jalinsum Stabat Langkat Tak 100% Selesai, Ternyata Rekanannya Dipenjara

Sidang perkara pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Stabat, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu. (Siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Meski sudah dioperasionalkan hampir setahun, jembatan Sei Wampu di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menghubungkan Kecamatan Wampu – Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu belum rampung 100 persen. Kondisi aspal dibadan jembatan hanya satu lapis, cat pagar jembatan cat yang tidak sesuai bastex, tiang/pilar pengikat lengkung jembatan belum di cat, serta cor-coran peton yang belum diplester dan banyak lagi yang belum rampung.

Kenapa demikian ? Ternyata, rekanan pekerjaan jembatan Sei Wampu itu sedang diadili, dan telah dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek itu dituntut 18 bulan penjara.

Dalam sidang yang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/2/2024) petang, Johannes Christian Nahumury, terdakwa rekanan yang mengerjakan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Stabat, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019, dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.

Baca juga  Keceriaan Hari Kanker Anak Sedunia di RSUP HAM

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar menuntut terdakwa pidana denda Rp 500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Johannes Christian Nahumury dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga  Pj Walikota Padangsidimpuan Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak merasa bersalah. Hal meringankan, terdakwa belum pernah,” kata JPU.

Terdakwa Johannes Christian Nahumury bersama dengan Andi Ahmad Ridla alias Rido (berkas penuntutan terpisah) ‘nekad’ bertindak seolah-olah sebagai orang yang berwenang di PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM) memasukan penawaran untuk paket pelelangan pembangunan lanjutan jembatan

“Dengan cara memalsukan tanda tangan Andi M Badrullah Ali Habibulah oleh terdakwa.
Dirut PT NIM dan telah terjadi kelebihan bayar pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” urai Hendri Edison Sipahutar.

Baca juga  Info Terkini Kasus Dugaan Kecurangan PPPK Guru di Langkat yang Ditangani Polda Sumut

Hasil pemeriksaan fisik / investigasi ahli dari tim Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sei Wampu progres atau total bobot pekerjaannya sebesar 19,5 persen.

Oleh karenanya, warga Jalan Malaka Hijau V Nomor 2 RT 013/RW 010 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp6. 394. 301.179,47.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa berkas terpisah, Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Nani Tabrani tidak perlu menjalani pidana tambahan. Uang sebesar Rp 203. 300.000 yang dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, dikonversi sebagai pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Perbedaan lainnya, terdakwa berparas jelita tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK karena menyetujui pembayaran progres pekerjaan terdakwa rekanan, Johannes Christian Nahumury, seolah telah 100 persen.

Hal memberatkan, sambung Hendri Edison Sipahutar, perbuatan terdakwa Nani Tabrani sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan, Selasa pekan depan (20/2/2024) untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum maupun kedua terdakwa.

Diketahui  JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana Rp 19.633.256.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Stabat, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019.

Untuk menindaklanjuti pekerjaan tersebut diangkatlah Zamzami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B), terdakwa Nani Tabrani selaku PPK, Said Safrizal sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) serta Bendahara Pengeluaran Linda Sinaga.

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara kemudian mengeluarkan surat Keputusan (SK) tentang Penetapan dan Penugasan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan) UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Wilayah Sumut Kementerian PUPR TA 2019.

Bambang Pardede selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan mendapat perintah dari Selamet Rasidi selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan mengarahkan Akhmad Muklis sebagai Ketua sekaligus anggota Pokja, Risky Anugrah (Sekretaris) serta Budi Armansyah, M Yus Adli dan Jones Hendra M Sirait (masing-masing anggota) agar tender nantinya dimenangkan oleh PT NIM.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 836
Tags: #rekananjembatan sei wampupn tipikor medantuntutan
Previous Post

Keceriaan Hari Kanker Anak Sedunia di RSUP HAM

Next Post

Bisa-bisanya Netanyahu Tolak Rencana Dunia Akui Negara Palestina

Next Post
Bisa-bisanya Netanyahu Tolak Rencana Dunia Akui Negara Palestina

Bisa-bisanya Netanyahu Tolak Rencana Dunia Akui Negara Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com