INformasinasional.com-NIAS SELATAN. Oknum penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara terlibat dalam pelanggaran Pemilu yang ‘bar-bar’ (tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku). Ini terjadi di TPS 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa.
Oknum penyelenggara dari KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS terkesan adanya pembiaran dan rasa kerjasama secara terstruktur dan masif dalam melaksanakan pencoblosan surat suara secara gelondongan dan berjamaah tanpa melalui surat panggilan (Model C pemberitahuan KPU).
[irp posts=”22288″ ]
“Kedatangan kami di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah untuk melaporkan KPPS, P-TPS, PKD dan PPS Desa Golambanua Satu, karena kami menduga melakukan pencoblosan secara bar-bar, dan laporan kami sudah diterima,” kata Elwiran Duha sebagai pelapor. Rabu, (21/2/2024)
Lanjutnya, Elwiran Duha mengatakan, pencoblosan surat suara secara bar-bar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara yaitu pada saat sedang berlangsungnya pemungutan suara pada hari Rabu, (14/2/2024) kemarin.
“Kertas suara yang dicoblos yakni surat suara Presiden – Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.
Berikut bukti yang kami berikan sebagai salinan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni video visual pencoblosan secara bar-bar, video visual kertas suara telah dicoblos dari luar, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan video lainnya.
“Selain kami membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya KPU, dan Polres Nias Selatan kami menyurati. Kami minta kepada KPU dan BAWASLU Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum, dan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, demi terciptanya Pemilu yang bersih,” kata Elwiran Duha.
Sementara, anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kordiv HP2H Yosua Bu’ulolo mengatakan, bahwasanya laporan masyarakat tersebut akan kami respon dan proses dipercepat.
“Terkait laporan masyarakat ini, kami akan menangani,” katanya.
Ditemui terpisah, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan, Rindu H Halawa menanggapi laporan masyarakat tersebut, Ia meminta pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan Pemilu itu. Karena, pelanggaran itu dapat di pastikan dilaksanakan secara terstruktur, maasif dan kolegial oleh penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS dan PTPS.
Mencermati video visual sebagai lampiran pada laporan itu dipastikan ada otak intelektual yang mendesain pelanggaran itu.
“Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu c/q GAKUMNDU Kabupaten Nias Selatan untuk mengungkap dalang di balik kejahatan Pemilu ini,” kata Rindu H Halawa yang juga
mantan ketua Bawaslu Nisel 2008 lalu
(Mareti Tafona’o)