Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Edarkan Ekstasi di Diskotik New Zone, Warga Mangkubumi Divonis 10 Tahun Bui

Editor: Misno

29/02/2024 22:30
in HUKUM
0
Edarkan Ekstasi di Diskotik New Zone, Warga Mangkubumi Divonis 10 Tahun Bui

Majelis hakim diketuai Martua Sagala saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa Dewadas alias Pindo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti mengedarkan pil ekstasi sebanyak 50 butir di Diskotik New Zone.

Majelis hakim diketuai Martua Sagala menilai perbuatan warga Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun itu terbukti melanggar Pasal Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim Martua Sagala dalam sidang di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/2/2024).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

[irp posts=”22727″ ]

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa petugas polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual pil ekstasi di Diskotik New Zone.

Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyamaran dan memesan pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp 7 juta.

Namun saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas polisi langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 383
Tags: #mangkubumidiskotiknewzoneekstasivonis
Previous Post

KPU Kota Padangsidimpuan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Next Post

Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

Next Post
Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com