INformasinasional.com-MALUKU BARAT DAYA. Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, Kamis (29/2/2024) resmi melakukan penahanan terhadap H PP SH pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang dilaporkan oleh YA selaku korban penipuan ke Polres MBD.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono SIK melalui Kasi Humas Ipda Wempi R Paunno, Kamis malam mengatakan, proses penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap tersangka H PP SH telah sesuai dengan aturan pelaksanaan sebagaimana dalam KUHAP. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari 29 Pebruari 2024 – 19 Maret 2024 mendatang.
[irp posts=”22731″ ]
“Pelaku H PP SH disangkakan dengan pasal Primer 378 Subsider 372 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/60/2023/SPKT/POLRES MBD, tanggal 23 September 2023,” kata Ipda Wempi R Paunno
Ipda Wempi R Paunno menyebut, pemeriksaan terhadap H PP SH dilakukan secara intensif oleh penyidik hingga dilakukan penahanan.
“Pelaku ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/RES 1.11//2024/Satreskrim, tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 WIT,” sebutnya.
Setelah pemeriksaan dan berkas perkaranya selesai, penyidik akan dilimpahkan berkas Tahap I ke Kejaksaan Negeri MBD dalam waktu dekat. Apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Jaksa Peneliti akan meneliti berkas perkara selama 14 hari. Dan apabila waktu yang ditentukan ternyata Berkas Perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang lagi. Pimpinan mengharapkan, kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres MBD dilakukan secara profesional, transparansi dan berkeadilan, sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” sebutnya.
(Jo Kopong)