ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

Editor: Misno

29/02/2024 23:58
in KRIMINAL
0
Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan uang

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MALUKU BARAT DAYA. Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, Kamis (29/2/2024) resmi melakukan penahanan terhadap H PP SH pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang dilaporkan oleh YA selaku korban penipuan ke Polres MBD.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono SIK melalui Kasi Humas Ipda Wempi R Paunno, Kamis malam mengatakan, proses penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap tersangka H PP SH telah sesuai dengan aturan pelaksanaan sebagaimana dalam KUHAP. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari 29 Pebruari 2024 – 19 Maret 2024 mendatang.

Baca juga  Edarkan Ekstasi di Diskotik New Zone, Warga Mangkubumi Divonis 10 Tahun Bui

“Pelaku H PP SH disangkakan dengan pasal Primer 378 Subsider 372 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/60/2023/SPKT/POLRES MBD, tanggal 23 September 2023,” kata Ipda Wempi R Paunno

Ipda Wempi R Paunno menyebut, pemeriksaan terhadap H PP SH dilakukan secara intensif oleh penyidik hingga dilakukan penahanan.

“Pelaku ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/RES 1.11//2024/Satreskrim, tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 WIT,” sebutnya.

Setelah pemeriksaan dan berkas perkaranya selesai, penyidik akan dilimpahkan berkas Tahap I ke Kejaksaan Negeri MBD dalam waktu dekat. Apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Jaksa Peneliti akan meneliti berkas perkara selama 14 hari. Dan apabila waktu yang ditentukan ternyata Berkas Perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang lagi. Pimpinan mengharapkan, kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres MBD dilakukan secara profesional, transparansi dan berkeadilan, sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” sebutnya.

(Jo Kopong)

Post Views: 513
Tags: PelakuPenipuan dan PenggelapanPenyidik Polres MBD Tahan
Previous Post

Edarkan Ekstasi di Diskotik New Zone, Warga Mangkubumi Divonis 10 Tahun Bui

Next Post

PLTU dan Pemkab Langkat Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

Next Post
PLTU dan Pemkab Langkat Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

PLTU dan Pemkab Langkat Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com