Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

Editor: Misno

29/02/2024 23:58
in KRIMINAL
0
Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

Penyidik Polres MBD Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan uang

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MALUKU BARAT DAYA. Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, Kamis (29/2/2024) resmi melakukan penahanan terhadap H PP SH pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang dilaporkan oleh YA selaku korban penipuan ke Polres MBD.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono SIK melalui Kasi Humas Ipda Wempi R Paunno, Kamis malam mengatakan, proses penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap tersangka H PP SH telah sesuai dengan aturan pelaksanaan sebagaimana dalam KUHAP. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari 29 Pebruari 2024 – 19 Maret 2024 mendatang.

[irp posts=”22731″ ]

“Pelaku H PP SH disangkakan dengan pasal Primer 378 Subsider 372 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/60/2023/SPKT/POLRES MBD, tanggal 23 September 2023,” kata Ipda Wempi R Paunno

Ipda Wempi R Paunno menyebut, pemeriksaan terhadap H PP SH dilakukan secara intensif oleh penyidik hingga dilakukan penahanan.

“Pelaku ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/RES 1.11//2024/Satreskrim, tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 WIT,” sebutnya.

Setelah pemeriksaan dan berkas perkaranya selesai, penyidik akan dilimpahkan berkas Tahap I ke Kejaksaan Negeri MBD dalam waktu dekat. Apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Jaksa Peneliti akan meneliti berkas perkara selama 14 hari. Dan apabila waktu yang ditentukan ternyata Berkas Perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang lagi. Pimpinan mengharapkan, kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres MBD dilakukan secara profesional, transparansi dan berkeadilan, sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” sebutnya.

(Jo Kopong)

Post Views: 419
Tags: PelakuPenipuan dan PenggelapanPenyidik Polres MBD Tahan
Previous Post

Edarkan Ekstasi di Diskotik New Zone, Warga Mangkubumi Divonis 10 Tahun Bui

Next Post

PLTU dan Pemkab Langkat Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

Next Post
PLTU dan Pemkab Langkat Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

PLTU dan Pemkab Langkat Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com