INformasinasional.com- BATUBARA. Polda Sumatera Utara masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan manipulasi seleksi calon ASN PPPK formasi 2023 di lingkungan Pemkab Batu Bara. Informasi didapat di Pemiab Batubara, Sabtu (2/3/2024), ada 3 ASN lagi yang dipanggil penyidik Polda Sumut pada 5 Maret 2024 mendatang. Setelah sebelumnya menetapkan 4 tersangka.
Tiga ASN yang dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut itu yakni, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) berinsial SR, Dirut RSUD Batu Bara dr GWN, dan Kadinkes DS, melalui Kabag Hukum hingga Inspektorat, guna dimintai keterangan sebagai saksi.
[irp posts=”22798″ ]
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/1/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 29Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: Sp.Sidik/06/1/2024/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2024, Surat Perintah Tugas Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: Sp. Gas/06/1/2024/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2024. yang ditujukan langsung kepada nama beberapa OPD, agar membantu menghadirkan para saksi –saksi untuk diambil keterangannya oleh penyidik di Unit 4 Subdit Ditreskrimsu Polda Sumut.
Dalam surat panggilan dijelaskan, para saksi akan didengar keterangannya terkait kasus tindak pidana korupsi, terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Batu Bara formasi 2023, sebagaimana dimaksud alam Pasal 12 hurup e atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Berdasarkan nama-nama yang dipanggil diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) berinsial SR, Dirut RSUD Batu Bara dr GWN, Kadinkes DS. Ketiga pejabat Pemkab Batu Bara ini diminta menghadap penyidik pada Senin 4 Maret 2024. Sedangkan dua lainnya berinsial SI dan DI diminta menghadap penyidik pada Selasa 5 Maret 2024, pukul 10.00 WIB.
Diketahui pemeriksaan sejumlah kepala OPD ini merupakan hasil pengembangan penyidikan para tersangka sebelumnya,
Reporter: Eka Suhendra