INformasinasional.com-LANGKAT. Sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pariwisata Bukit Lawang (FKPBL) diduga melakukan pungli uang parkir berkedok pengutipan retribusi jasa pariwisata kepada para wisatawan yang datang menggunakan kendaraan bermotor atau mobil.
Padahal, kelompok mengatasnamakan FKPBL tersebut jelas disebutkan dalam Surat Penugasan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat hanya untuk membantu memungut jasa retribusi pariwisata dan bukan jasa parkir.
Namun FKPBL diduga juga melakukan pungli parkir yang selama ini dikelola BUMDesma Desa Pariwisata di luar kewenangan Dinas Pariwisata selaku pengelola Jasa Pariwisata. Sehingga Kepala Desa yang tergabung dalam BUMDesma untuk mengelola parkir, dirugikan atas pungutan uang parkir pengunjung yang diduga ilegal atau pungli.
“Para pengunjung komplain karena mereka mengaku telah membayar parkir di luar lokasi dekat Pos Dinas Pariwisata dan keberatan membayar parkir yang dikelola masing-masing BUMDesma Desa Pariwisata,” ujar Kades Timbang Lawan, Kades Bukit Lawang dan Kades Sampe Raya di Stabat, Selasa (5/3/2024).
Dari data yang diperoleh
[irp posts=”22908″ ], Surat Penugasan No : 500.15.2-444/Disparbud-Lkt/2023 yang ditujukan kepada FKPBL hanya untuk membantu pengutipan retribusi jasa usaha di lokasi Pariwisata Bukit Lawang yang ditandatangani Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Langkat Nur Elly Heriani Rambe MM tertanggal 12 April 2023 berlaku hingga 31 Desember 2023.
Namun dalam pelaksanaannya, kendati Surat Penugasan sudah berakhir, ternyata kelompok FKPBL juga melakukan pungli uang parkir yang merupakan bukan kewenangannya.
Terpisah, Kadis Pariwasata dan Kebudayaan Pemkab Langkat Nur Elly Heriani Rambe MM saat coba dikonfirmasi melalui telepon selularnya, dan chat WhatsApp, Selasa (5/3/2024) enggan menerima telepon, kendati berdering berulang kali. Konfirmasi melalui chat WhatsApp juga tidak dibalas.
Sementara itu Penasihat Hukum Kepala Desa Pariwisata Bukit Lawang Harianto Ginting AMd SH MH meminta agar Polres Langkat segera bertindak tegas terhadap para pelaku terundikasi pungli uang parkir yang dilakukan kelompok FKPBL dengan memanfaatkan Surat Penugasan dari Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Langkat yang telah kadaluarsa.
“Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi Polres Langkat untuk tidak menangkap para pelaku pungli uang parkir yang seharusnya kewenangan itu dimiliki BUMDesma Desa Pariwisata,” tegasnya.
Reporter: Rudy Har