INformasinasional.com-SERDANG BEDAGAI. Seorang pelajar bernama Bayu Putra (15) menjadi korban pembacokan puluhan anggota geng motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sejauh ini, sudah ada empat pelaku yang diamankan.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, peristiwa itu terjadi di Lingkungan Pasiran, Kecamatan Perbaungan pada Minggu (25/2/2024) dini hari. Sementara para pelaku diamankan secara bertahap pada Kamis (29/2/2024).
Keempat pelaku, yakni JM (15), Firman Remondo Siahaan (18), M Ferdy Afriansyah (18) dan Ahmad Fauzan (20). Mereka merupakan warga Kecamatan Perbaungan.
“Selain mengamankan terduga pelaku, Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti sebilah arit,” kata Edward, Selasa (5/3/2024).
Edward mengatakan kejadian itu berawal saat korban dan dua temannya tengah menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Lalu, saat ketiga korban melintas di lokasi kejadian, para korban langsung didatangi sekitar 20 orang anggota geng motor.
[irp posts=”22908″ ]
Rekan-rekan korban bisa melarikan diri, sedangkan korban dibacok oleh para pelaku. Selain itu, hp korban dan sepeda motor milik rekan korban dibawa kabur pelaku. Atas kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian tangan, paha, dan kepala.
[irp posts=”22940″ ]
“Akibat kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan membuat laporkan ke Polres Sergai,” jelasnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan para pelaku hingga mengamankan empat orang di antaranya. Para pelaku diamankan di tempat berbeda, yakni di Kecamatan Perbaungan dan Kabupaten Asahan.
Edward yang juga KBO Satreskrim Polres Sergai itu mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku Firman Remondo Siahaan menganiaya korban dengan memukul dan menendang tubuh korban, pelaku Ferdy membacok di bagian paha, JM memukul korban menggunakan bambu, lalu pelaku Fauzan menjadi koordinator giat geng motor tersebut.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah diamankan, masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pencurian terhadap korban. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui terduga pelaku ada yang sudah kabur ke daerah Provinsi Riau,” ujarnya.
“Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun,” sambung Edward.(detikcom)