INformasinasional.com-LANGKAT. Polda Sumatera Utara menangkap AKL (67) seorang pria di Langkat yang berhasil menipu Bulog cabang Medan menggunakan surat atau dokumen palsu Usaha Dagang (UD) Kilang Padi Jasa Petani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk membeli beras komersial sebanyak 2.000 ton. Kemudian beras Bulog diganti dengan kemasan lain untuk dijual kembali ke Privinsi Riau hingga di Pulau Jawa.
Untuk di Kabupaten Langkat, tersangka AKL menjualnya ke kilang padi Regar di pinggiran ruas Jalinsum Lingkungan 1 Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
[irp posts=”23589″ ]
Diketahui, kilang Padi Regar yang dikelola AL ini sudah puluhan tahun melakukan pengoplosan beras murah dari Jatim maupun Bulog menjadi berbagai jenis beras premium dengan merek REGAR.
Kilang Padi REGAR sewaktu dikelola AL 15 tahun lalu juga pernah digerebek Polres Langkat, akibat pengoplos beras Jatim.
Dan pekan lalu, kilang Padi Regar, di Kecamatan Gebang, Langkat, ini digerebek penyidik Polda Sumut, karena diduga memproduksi ulang beras yang dibeli oleh tersangka ke Bulog Medan dengan kemasan baru berbagai merek.
[irp posts=”22966″ ]
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa 5 Februari 2024 mengatakan, setelah mendapat beras dari Bulog, tersangka mendistribusikan ke Kilang Padi Regar, di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
“Setelah itu kilang padi ini diduga mengemas ulang beras komersial dari Bulog dengan sejumlah merek dagang mereka dan menjualnya dengan harga tinggi. Setelah aseng dapat beras dari Bulog dengan menggunakan dokumen palsu, tersangka distribusikan ke beberapa tempat, salah satunya kilang Padi Regar,”kata Kombes Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berdasarkan informasi dan penyelidikan, kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 10:00 WIB.
“Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria turunan Tionghoa. Tersangka berinisial AKL. Dia ditangkap pada 20 Februari 2024. Dari tersangka penyidik menyita barang bukti 1 ton beras dari 2.000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah Pulau Jawa dan Riau.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Selasa (5/3/2024) pagi mengatakan, adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu.
“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” ujarnya.
Hadi mengatakan, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa.
“Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ujarnya.
Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL. Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 263 Pasal 266 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.
“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.
Karena harus perusahaan kilang padi, sambung Arif Mandu, sehingga tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog.
“Lalu AKL memalsukan dokumen UD KPJT,” pungkasnya.*