Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ini Penjelasan Polda Sumut Terkait Penangkapan Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan

Editor: Misno

25/03/2024 15:56
in KRIMINAL
0
Ini Penjelasan Polda Sumut Terkait Penangkapan Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan

Ketua Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun atau Partuha Maujana Simalungun (PMS), Sarmedi Purba. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Polda Sumut menyampaikan keterangan terkait kronologis penangkapan Sorbatua Siallagan (SS) di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“SS dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT TPL,” kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024).

Diketahui SS dilaporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT TPL oleh SS, dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

Kemudian, SS disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe, dan jagung serta tanaman lainnya.

[irp posts=”23664″ ]

Disebut, luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan SS dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki seluas ± 162 Ha sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

SS disebut tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap SS sebanyak 2 kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023

“Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai SS di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada SS,” terang Hadi.

Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik karena menolak dan istri SS disebut menghalangi penyidik.

“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi melakukan dan perlawanan dengan mengatakan ‘Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli’ (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli),” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara SS ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, SS kata Hadi, pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain. Usai menjalani pemeriksaan, SS ditahan di RTP Direktorat Tahti Polda Sumut.

“Dalam pemeriksaan, SS juga dalam kondisi baik. SS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Direktorat Tahti Polda Sumut,” pungkas Hadi.

Terpisah, Ketua Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun atau Partuha Maujana Simalungun (PMS), Sarmedi Purba dalam keterangannya menanggapi kasus ini menegaskan, tidak ada tanah adat atau tanah ulayat di Kabupaten Simalungun.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh upaya Polri dalam hal ini Polda Sumut atau Polres Simalungun dalam melakukan penindakan pidana bagi pihak yang mengaku-ngaku di kepemilikan tanah tersebut.

“Kita mengecam keras kepada siapa pun atau lembaga mana pun itu yang mengklaim tanah adat atau ulayat di Simalungun dan saya mendukung proses hukum yang telah dilakukan Polda Sumut atau Polres Simalungun,” tegas Sarmedi Purba.

Dijelaskannya lagi, pernyataan ini didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggara Administrasi Pertahanan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang menyatakan tidak ada hak ulayat di wilayah eks suaka raja seperti di Kabupaten Simalungun.

“Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara terhadap hak guna usaha kepada perusahaan yang berbadan hukum,” tegasnya lagi.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 522
Previous Post

450 Pelajar Se Humbahas Ikuti Selekda 

Next Post

Kejari Medan Periksa Dirut PUD Pasar, Suwarno: Jangan Ada Dendam Atau Muatan Politis

Next Post
Kejari Medan Periksa Dirut PUD Pasar, Suwarno: Jangan Ada Dendam Atau Muatan Politis

Kejari Medan Periksa Dirut PUD Pasar, Suwarno: Jangan Ada Dendam Atau Muatan Politis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com