INformasinasional.com-MEDAN. Kasus dugaan korupsi dan suap dalam tahapan seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Langkat tahun 2023 yang ditangani penyidik Polda Sumut, telah menetapkan 2 orang tersangka.
Keduanya diduga hanya pemain ‘klas teri’ atau orang suruhan mantan penguasa di Langkat dalam permainan suap rekrutmen PPPK 2023 di Langkat. Kedua tersangka yang belum diketahui namanya itu diduga ‘terpaksa dikorbankan’ untuk menutupi ‘aktor utama’ dalam permainan dugaan suap rekrutmen PPPK guru 2023 di Langkat. Sedangkan ‘klas kakap’ nya bakal lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait penetapan 2 tersangka itu. Hadi menyebut penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik telah melengkapi dua alat bukti yang sah.
“Benar, Penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait kasus PPPK Langkat,” ujar Hadi, Rabu (27/3/2024).
[irp posts=”23760″ ]
Namun, Hadi enggan menjelaskan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan para pelaku terjerat Tindak Pidana Korupsi.
“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari terkait kasus PPPK di Langkat.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba.
“Kadis pendidikan hari ini, BKD kemarin,” kata Rismanto usai menemui honorer Langkat yang menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (13/3/2024).**