INformasinasional.com-NIAS SELATAN. Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha SH MH mengatakan, penanganan kasus pengaduan masyarakat Desa Sifalago, Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan ke pihaknya harus ditangani berdasarkan Undang-Undang (UU), dan bukan sembarangan.
“Bahwasanya penaganan pengaduan masyarakat tidak segampang membalikkan telapak tangan, karena proses penanganan pengaduan telah diatur sesuai dengan ketentuan atau stakeholder. Sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021 pasal 6 ayat (1) menyatakan, laporan pengaduan yang diterima oleh Inspektorat, terlebih dahulu diverifikasi oleh tim dan diberi kewenangan mengundang pengadu atau teradu. Menyurati dan meminta tanggapan sebagai bahan klarifikasi materi pengaduan dan ditekankan lagi pada ayat (2) apabila pengadu yang diundang untuk kepentingan verifikasi dan/atau pemeriksaan, setelah diundang secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas maka laporan /atau pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai,” kata Amsarno kepada sejumlah wartawan Sabtu, (6/4/2024).
[irp posts=”24048″ ]
Amsarno Sarumaha menjelaskan, bahwasanya penanganan pengaduan lebih terinci lagi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana pada Pasal 30 dan Pasal 36 yang menjelaskan, bahwasanya penanganan pengaduan terbih dahulu dilakukan penelaah berdasarkan analisis atas materi pengaduan, mulai dari pengumpulan bukti dan meminta pernyataan/keterangan dan sebagainya,” jelasnya.
Bahwasanya Dumas warga Desa Sifalago Kecamatan Huruna, Tim Inspektorat sedang bekerja dengan melakukan verifikasi/pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan ketentuan atau SOP. Mulai dari pengambilan keterangan pengadu/pelapor, permintaan dokumen pendukung dari pelapor dan pengumpulan bukti lainnya sesuai dengan materi pengaduan pada Dumas yang telah disampikan.
Bahwasanya, Inspektorat sudah melayangkan surat panggilan ke-3 kepada pelapor sebanyak 6 orang dan yang hadir hanya 2 orang, dan salah seorang pelapor dikutip dari pemberitaan salah satu media cetak atau online, yang telah menberitakan pada 22 Maret 2024.
Bahwasanya Inspektorat jangan hanya menghabiskan energi, kami warga miskin di pedalaman di suruh datang terus kami butuh waktu mencari nafkah keluarga kami.
“Dalam kutipan berita dimaksud seolah-olah Inspektorat terus disalahkan, namun dari pihak pengadu/pelapor tidak bisa membantu Tim Inspektorat memberikan keterangan dan bukti pendukung awal atas Dumas dimaksud,” jelasnya.
Penjelasan Inspektorat itu terkait adanya tudingan dalam pemberitaan disalah satu media cetak dan online belum lama ini.
Inspektorat Nias Selatan menegasakan, bahwasanya Dumas Sifalago Huruna sedang diproses oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ditambahkan lagi bahwasanya laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Nias Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 pasal 23 ayat (2)
“Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Reporter: Mareti Tafonao