INformasinasioal.com- NIAS UTARA. IH alias Ama Emki, (45) warga Dusun I Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban SH alias Ama Domi warga Dusun I Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Afulu, Nias Utara, pada Kamis 18 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib. Akhirnya pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri ke pihak Polsek Lahewa, Sabtu (20/4/2024) sekira Pukul 09.00 WIB.
[irp posts=”24436″ ]
Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi SH melalui Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, melalui sambungan telepon selularnya, Minggu (21/4/2024) mengatakan, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB personil Polsek Lahewa menerima informasi dari tokoh agama Mesilina Telaumbanua dan tokoh perempuan Yustina Hulu.
Bahwasanya pelaku mau menyerahkan diri, tetapi pelaku takut kalau banyak personil polisi.
Kemudian disepakati hanya 2 orang anggota polisi, yaini Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua dan Briptu Juskar Gulo, yang menjemput pelaku sekitar pukul 11. 50 WIB.
“Tidak jauh dari rumah Yustina Hulu, pelaku menyerakan diri. Sslanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Lahewa untuk dilalukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Sugiabdi SH.
Sugiabdi menyebut, untuk sementara, menurut keterangan pelaku, motif pembunuhan akibat pelaku merasa kesal kepada korban. Karena setiap korban mabuk, kirban selalu seolah-olah menantang pelaku. Dan puncak emosi pelaku terjadi sebelum kejadian pembacokan, dimana korban menantang pelaku berkelahi duel tanpa alat.
“Jadi mungkin karena jengkel, sehingga pelaku melakukan pembacokan tersebut,” sebut Iptu Sugiabdi.
Menurut Kapolsek Lagewa tersebut, keterangan masih sepihak dari pelaku, dan berbeda dari keterangan saksi sebelumnya. Namun demikian ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat di lakukan pemeriksaan.
Diketahui kejadian pembunuhan itu pada Kamis 18 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun I Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Korban meninggal dunia di TKP dengan beberapa luka bacok.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lahewa Aiptu Saad P Zebua mengatakan, terduga pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun penjara.
Reporter: Mareti Tafonao