INformasinasional.com-SAUMLAKI.
Kalangan kelompok petani rumput laut di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, meminta mereka pihak perusahaan PT TAKA dan INPEX MASELA tidak menunda-nunda konpensasi rumput laut sesua hasil kesepakatan yang pernah ada, dan jangan menunda-nunda.
Seperti yang dikatakan Ny Dina Batmetan (44) selaku Ketua kelompok 3 petani rumput laut, bertempat di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan, bahwa dari masyarakat pembudidaya rumput laut merasa sangat kesal dan kecewa. Karena sesuai hasil kesepakatan bersama dari pemerintah desa Lermatang maupun dari pihak perusahaan PT TAKA dan INPEX MASELA, bahwa setelah selesai hasil perhitungan rumput laut pada tanggal 10 Pebruari 2024, tentunya masuk ke realisasi kompensasi harga rumput laut, tetapi kenyataannya hingga saat ini belum terealisasi sama sekali, katanyaSenin(22/4/2024).
[irp posts=”24492″ ]
Dijelaskannya, kelompok 3 petani rumput laut ada 27 orang anggotanya, bila dikalikan dengan perhitungan setiap orang memiliki rumput laut sebanyak 200 lebih longline dan dikalikan jumlah anggota petani rumput laut yang ada, tentunya pihak perusahaan harus membayar kepada masyarakat petani rumput laut sebanyak kurang lebih sekitar 3 milyard.
“Kenapa sampai pihak perusahaan memberikan waktu berbulan-bulan kepada kami untuk realisasi kompensasi, sedangkan mata pencaharian kami cuma itu saja, kami makan dari hasil budidaya rumput laut, kami tidak ada kerja lagi,
Kami punya anak-anak ada kuliah, ada yang sekolah SMA, SMP bahkan di tingkat SD.” jelasnya.
Dina mengakui, bahwa pada prinsipnya masyarakat sangat senang dan mendukung seluruh aktivitas perusahaan PT TAKA dan hanya meminta perusahaan jujur dapat melihat kekurangan mereka dan berharap pihak perusahaan jangan berlamaan untuk menyelesaikan realisasi kompensasi rumput laut.
Reporter: Jo Kopong