INformasinasional.com-NIAS SELATAN. Kepolisian Resort Nias Selatan, Jajaran Polda Sumatera telah menetapkan Safrin Zebua selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Sidua’ori Kabupaten Nias Selatan sebagai tersangka pelaku penganiayaan siswa SMK Negeri 1 atas nama korban Almarhum Yaredi Ndruru.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi lewat chat WhatsAppnya Rabu (24/4/2024) mengatakan, status Safrin Zebua sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwasanya untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Tersangka belum ditahan karena masih sakit dan dirawat dirumah sakit,” katanya.
Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[irp posts=”24572″ ]
Diberitakan sebelumnya, korban Yantiria Telaumbanua telah melaporkan Safrin Zebua pada tanggal 11 April 2024 dengan laporan polisi nomor : LP/B/50/IV/2024/RESKRIM/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Bebera kronologis yang diuraikan, kejadian bermula saat korban bersama tujuh rekannya sedang prakerin di salah satu kantor kecamatan, dimana mereka diduga tidak mengikuti perintah sekretaris camat (Sekcam).
Safrin Zebua kemudian memanggil kedelapan siswa tersebut karena tidak mengindahkan perintah Sekcam pada 23 Maret 2024.
Saat diberi hukuman, diduga Safrin Zebua melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni memukul dibagian kepala sebanyak 5 kali. Setelah itu, korban Yaredi Ndruru pulang ke rumah mengeluhkan sakit dan menceritrakan apa yang dia alami kepada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan pada 11 April 2024 atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Yaredi Ndruru (korban) dirawat di RS Thomsen Gunungsitoli sejak Sabtu (13/4/2024). Namun, kondisinya terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (15/4/2024) malam.
Reporter: Mareti Tafonao