INformasinasional.com-SAUMLAKI,MALUKU. Every Makupiola (55) seorang wartawan yang menjadi korban pemukulan oleh 4 orang pelaku, meminta penyidik Polres Maluku Barat Daya (MBD) segera proses hukum terhadap 4 orang pelaku pemukulan pada dirinya, yang telah dilaporkan ke Polres MBD. Karena menurut korban, tindakan pemukulan itu sebagai tindakan teroris dimalam hari.
“Apapun yang dilakukan mestinya mereka datang dan bertanya baik-baik, bukan mereka menyiasati waktu di tengah malam, baru mereka merusak pintu rumah. Kemudian pintu kamar saya, lalu masuk menganiaya saya di kamar, tentunya saya menduga mereka ini ingin menghilangkan nyawa saya. Namun saya masih tertolong. Aparat harus melihat persoalan ini secara jeli karena niat daripada mereka ini ingin menghilangkan nyawa orang di malam hari, dimana saya lagi tidur sendirian.” kata Evert Makupiola, Sabtu (27/4/2024).
[irp posts=”24701″ ]
Aksi empat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara Evert Makupiola (55) terjadi di Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya oleh 4 pelaku. Mereka yaini Fermin Gustafo Kapioru (FGK), Rico Rivaldo Rudolf Ridi (RRRR), Patrick Paxon Saikdely (PPS) dan Indra Rusunwuly (IR).
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Maluku Barat Daya.
Keempat pelaku kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 170 ayat 1 KUHP untuk pasal 351 ayat 1 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah ditahan Polisi sejak Rabu 24 bulan 4 tahun 2004 hingga 13 Mei 24 atau untuk 20 hari ke depan.
“Akibat perbuatan ke 4 orang tersangka ini, saya selaku korban tidak melaksanakan kegiatan kerja sudah 2 bulan lebih kemudian dari penganiayaan ini, mengakibatkan saya harus menderita luka di sekujur tubuh dari bagian kepala, pelipis, mata, belakang yang ditendang hingga rusuk-rusuk yang dipukul, diinjak dan mengakibatkan saya harus menjalani perawatan keluar, perawatan medis maupun perawatan jalan, karena itu perbuatan mereka ini adalah perbuatan yang keji dan tidak manusiawi, oleh sebab itu aparat harus mengganjar sesuai dengan pasal yang memberatkan.” katanya lagi.
Menurutnya, ke 4 tersangka ini diduga sengaja menghilangkan nyawa orang namun dia bersyukur bahwa dirinya bisa menghindar dari perbuatan mereka itu, kejadian pada tanggal 3 Maret tahun 2024 pukul 03. 00 WIT subuh tepat di hari Minggu, itulah persoalan yang terjadi terhadap dirinya, olehnya itu dia menilai perbuatan ini harus diperhitungkan, di bayar karena perbuatan mereka ini adalah perbuatan yang keji.
Perbuatan yang tidak bermoral dan sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya datang bertanya dulu, jangan ikut-ikutan datang lalu memukul sembarangan, lalu tanpa punya bukti dan fakta cuma berdasarkan katanya omongan dari si A dan si B, ini sebuah tindakan konyol, perbuatan ini harus di sikapi secara baik dan memang harus ditindak sesuai hukum seberat-beratnya karena perbuatan ini perbuatan premanisme dan terorisme.
“Saya berterimakasih kepada Pak Kapolres Maluku Barat daya dan jajarannya yang bekerja profesional sehingga seluruh pelaku penganiayaan terhadap saya sudah ditahan,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Maluku Barat Daya belum bisa dihubungi.
Reporter: Jo Kopong